Nasib Pilu Balita Dicabuli Suami Pemilik Tempat Penitipan Anak, Ibu Disogok Uang: Saya Dicari Terus
Kasus balita dicabuli suami pemilik tempat penitipan anak baru-baru ini terungkap. Ibunya disogok agar mau damai.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
“Yang bersangkutan (SA) sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mewakili Kapolsek, AKP Santoso.
Korban yang pertama kali diketahui adalah Melati, nama samaran, remana putri 15 tahun asal Kecamatan Ngunut.
• Nagita Akui Tak Kenal Ayu Ting Ting, Raffi Gelagapan Ditanya Boy, Ayah Rafathar: Gak Usah Didengerin
Awalnya S, ayah melati diberi tahu temannya jika anaknya sering bermain ke rumah SA.
S pun mulai khawatir, karena SA selama ini ditinggal istrinya kerja ke luar negeri.
S kemudian menginterogasi anaknya sepulang dari rumah SA, pada Senin (18/5/2020).
Kepada S, Melati mengaku sering ke rumah SA karena dijanjikan akan diberi uang kos sebesar Rp 450.000 per bulan.
Karena janji itu Melati juga rela disetubuhi oleh SA pada Minggu (17/5/2020) pukul 21.00 WIB.
“Berdasar pengakuan anaknya, S kemudian melapor ke Polsek Kalidawir. Kami kemudian melakukan penyelidikan,” sambung Bambang.
• Potret Enny Suwinawati Anak Didi Kempot dan Kekasih, Pekerjaan Calon Menantu Tak Sembarangan
Berdasar pengakuan Melati dan bukti awal, polisi kemudian menangkap SA pada Rabu (20/5/2020) pukul 06.00 WIB saat masih tidur di rumahnya.
Kepada penyidik, SA mengaku tak kuat menahan nafsu karena ditinggal istrinya bekerja di Malaysia.
Bahkan SA juga mengakui sudah menyetubuhi empat sampai lima anak lainnya.
“Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang, agar korban menuruti kemauannya,” ungkap Bambang.
• Nagita Akui Tak Kenal Ayu Ting Ting, Raffi Gelagapan Ditanya Boy, Ayah Rafathar: Gak Usah Didengerin
Namun ternyata SA tidak pernah menepati janjinya. Dalam kasus Melati, ia hanya memberi Rp 40.000 dari Rp 450.000 yang dijanjikan.
Uang Rp 40.000 itu juga ikut disita sebagai barang bukti.
Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap korban-korban lain.
Karena perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami juga minta akta kelahiran korban, untuk membuktikan bahwa ia masih di bawah umur,” pungkas Bambang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak, Korban Alami Trauma, Ibunya Disogok Uang Damai".