Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kakek Penjual Martabak Ini Diduga Jadi Predator Anak di Muarojambi, Cara 'Memangsa' Korban Terkuak

Kakek berusia 70 tahun terduga pelecehan seksual anak-anak ditangkap Polres Muarojambi. Simak kronologinya & cara predator anak 'memangsa' korbannya!

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jambi/Hasbi Sabirin
Kakek berusia 70 tahun terduga pelecehan seksual anak-anak ditangkap oleh Polres Muarojambi. 

TRIBUNJATIM.COM, SENGETI - Kakek berusia 70 tahun ini diduga menjadi predator anak di Muarojambi.

Kakek yang merupakan penjual martabak itu diduga telah mencabuli anak laki-laki remaja di Muarojambi.

Cara pelaku 'memangsa' korbannya pun terkuak.

Modusnya dengan iming-iming uang senilai Rp 50.000 per orang.

Simak kronologi penangkapannya di bawah ini!

Polres Kabupaten Muarojambi menangkap terduga kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur di Kecamatan Jaluko, Rabu (10/6/2020).

Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Nomor : LP / B - 34 / VI / 2020 / Muarojambi / SPKT, 08 Juni 2020.

Laporan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu oleh keluarga korban yang merupakan ketua RT di Desa Penyengat Olak.

Ketua RT yang bernama Edi H (39) mengatakan pada Senin (8/6/2020) keluarga korban telah melakukan laporan ke Mapolres Muarojambi atas perbuatan pelecehan seksual anak di bawah umur di desa mereka.

"Kami buat laporan di Mapolres Muarojambi juga mendatangkan beberapa anak-anak yang jadi korban terhadap pelecehan seksual tersebut," ujarnya.

VIRAL Cerita Mahasiswi di Malang Lulus Skripsi di Semester 6, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Sikap Tanpa Sesal Predator Remaja SMA Pasuruan Terekam, Terkuak Fakta Miris Masa Lalu: Aku Suka Laki

Sedih Bukan Main dan Malu, Wanita Ini Sudah Menunggu di KUA, Tapi Mempelai Pria Tak Kunjung Datang

Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto, saat jumpa pers mengatakan dalam laporan kasus pencabulan tersebut, korban dugaan pelecehan seksual merupakan anak laki-laki remaja tanggung usia diperkirakan sekitar 12-15 tahun.

Ia juga mengatakan terduga pelaku pelecehan seksual merupakan kakek usia 70 tahun berinisial IS, warga Kecamatan Jaluko. Dia penjual martabak.

Dalam laporan itu, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur sejak 27 Mei 2020.

Lokasi kejadian di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.

"Sementara pelaku kita amankan untuk minta keterangan lebih lanjut dan pengembangan kasus," jelasnya.

VIRAL Bocah SD Menggemuk karena Kelamaan Libur Sekolah saat Pandemi, Seragam Tak Muat, Tahan Nafas

UPDATE CORONA di Sampang Rabu 10 Juni, Kasus Positif Covid-19 Tambah 4 Orang, Total PDP 17, ODP 504

NEWS VIDEO: Suasana Hari Kedua Layanan Urus SIM Dibuka, Warga Surabaya Padati Halaman Jatim Expo

Kronologi Begini Cara Predator Anak 'Memangsa' Anak-anak Desa Jaluko, Kini Ditangkap

Kakek berusia 70 tahun terduga pelecehan seksual anak-anak ditangkap oleh Polres Muarojambi.
Kakek berusia 70 tahun terduga pelecehan seksual anak-anak ditangkap oleh Polres Muarojambi. (Tribun Jambi/Hasbi Sabirin)

Seorang predator anak beraksi di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muraojambi.

Pelaku yang merupakan kakek-kakek berinisial IS (70) kini telah ditangkap Polres Muarojambi, Rabu (10/6/2020).

Terungkapnya aksi predator anak di Kecamatan Jaluko, berawal dari kecurigaan warga.

Keterangan dari ketua RT setempat, Edi H, yang merupakan pelapor sekaligus orang tua korban, pada 3 Juni 2020 warga melihat anak-anak yang jadi korban pelecehan seksual sering ikut berkumpul dengan pelaku.

Pelaku membujuk korban dan temannya datang ke rumahnya.

Mbah Gambreng yang Nikahi Brondong Bicara Bulan Madu, Miskin, Kuak Perasaan Jadi Istri Anak Angkat

Menyekap dan Rudapaksa Wanita, Psikolog Ungkap Perilaku Menyimpang Predator Pasuruan ini

VIRAL VIDEO Kakek ODP Corona Pulang Disambut Pesta, Disiram Tepung-Air, Tawa & Kembang Api Mewarnai

Korban diajak masuk kamar, lalu diperlihatkan film porno dari HP pelaku.

Setelah itu, korban bertindak tindakan cabul.

Bukan hanya satu orang anak yang menjadi korban, tapi ada juga anak-anak lainnya.

"Kemudian pelaku memberikan uang senilai Rp 50.000 per orang," ungkapnya.

Setelah itu, korban dan temannya pulang ke rumah.

Kejadian tersebut telah dialami korban sebanyak dua kali, terakhir kali pada 27 Mei 2020 di kamar rumah pelaku.

Kasus Serupa

Terungkap Fakta Lain Predator Seksual 3 Anak di Tulungagung, Punya Pengalaman Traumatis, Dulu Korban

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan diapit Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait, dan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (20/2/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan diapit Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait, dan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (20/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Hendri Mufida (32) warga Kedungwaru, Tulungagung dicokok Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (3/2/2020) kemarin.

Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di kawasan Tulungagung.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap, latar belakang munculnya perilaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam diri pelaku.

Berdasarkan keterangan hasil penyelidikan pelaku, Hendri memiliki pengalaman traumatis menjadi korban kekerasan seksual saat masih berusia di bawah umur.

Atas dasar pengalaman traumatis itu, lanjut Luki, pelaku kini memiliki orientasi seksual yang berbeda.

"Tapi setelah dia dewasa dia akan menjadi pelaku dan mencari korban baru," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (20/2/2020).

Pria Surabaya Setubuhi Tetangganya yang Masih 16 Tahun, Rayu Korban dengan Pujian Bak Ratu

KPU Tuban Usulkan Anggaran Tambahan Rp 12 M untuk Protokol Kesehatan dan TPS, Bawaslu Pilih Tetap

Daftar 100 Negara Teraman dari Wabah Corona, Swiss Urutan Pertama, Indonesia Peringkat Berapa?

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pola berantai dampak perilaku seksual menyimpang yang menyerang anak di bawah umur semacam itu tak cuma diyakini secara umum.

Namun telah dilegitimasi oleh sejumlah riset ilmiah yang menunjukkan dampak buruk kejahatan seksual ini bersifat laten.

"Di sini anak-anak yang terpapar akan melakukan tindakan yang sama, karena dia merasa itu gaya hidup yang baru dan itu adalah norma sosial yang lain," tuturnya.

Maka, bagi Sirait, penanganan secara konperhensif dirasa perlu guna memutus mata rantai kejahatan seksual.

Tak cuma memberikan treatment psikososiologis pada pemulihan traumatik yang dialami korban.

Namun termasuk juga menyembuhkan perilaku menyimpang yang muncul dalam diri pelaku.

"Saya akan berkoordinasi dengan Polda Jatim tentunya dengan Renakta di sini dan unit PPA untuk melakukan hal khusus kepada korban dan kepada pelaku pun perlu dilakukan," pungkasnya.

(TribunJambi.com/Hasbi Sabirin/TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Kakek 70 Tahun Terduga Pelecehan Seksual Anak-anak Ditangkap Polres Muarojambi dan Kronologi Begini Cara Predator Anak 'Memangsa' Anak-anak Desa Jaluko, Kini Ditangkap dan di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Fakta Lain Predator Seksual 3 Anak di Tulungagung, Punya Pengalaman Traumatis, Dulu Korban

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved