Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pedagang Ayam asal Kediri Nyambi Jadi Kurir Sabu, Tak Berkutik saat Polisi Temukan Bukti di Kamar

Seorang pedagang ayam potong di kawasan Gurah, Kediri bernama Andri K terpaksa dikeler Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Andri K saat dikeler oleh Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Aditya Puji. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pedagang ayam potong di kawasan Gurah, Kediri bernama Andri K terpaksa dikeler Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Pasalnya, ia kedapatan menyimpan serbuk putih haram, sabu-sabu, dengan berat total 129.63 gram.

Ratusan gram sabu-sabu itu disimpan pelaku dalam kemasan berbeda.

UPDATE Kasus Corona Surabaya & Jatim 10 Juni, Waspada OTG 20.606, Angka Positif Covid-19 Tembus 6518

Ada yang disimpan dalam kemasan wadah kotak rokok, dan ada pula yang disimpan dalam kemasan poket plastik berukuran kecil.

Selain itu, petugas yang dikomandoi oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Aditya Puji, juga mendapati sejumlah perkakas alat timbang dan sendok sabu di kediaman pelaku.

"Perkakas alat-alat itu disembunyikan pelaku di lantai kamar, dekat tempat tidur," ujar Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak, Kamis (9/6/2020).

Mbah Gambreng yang Nikahi Brondong Bicara Bulan Madu, Miskin, Kuak Perasaan Jadi Istri Anak Angkat

Mengintip Rumah Kekeyi di Nganjuk Jawa Timur yang Sederhana, Halaman Rumahnya Dipenuhi Kandang Hewan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjut Cornelis, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut kurun tiga bulan.

Selama kurun waktu itu, pelaku bertindak sebagai kurir mengantarkan sabu, seusai perintah dari seorang rekannya yang kini dalam pengejaran, berinisial S.

Belakangan juga diketahui, S merupakan anggota jaringan pengedar dari Pulau Madura.

NEWS VIDEO: Rapid Test dan Swab Massal di Plaza Marina Surabaya, Warga Ramai Antre, Arus Lalin Padat

"Ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kami tetap melakukan penangkapan peredaran narkoba," terangnya.

Akibat perbuatanya, pelaku bakal dikenai Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman penjara minimal enam tahun atau paling lama 20 tahun, atau denda paling minimal satu miliar rupiah

VIRAL Bocah SD Menggemuk karena Kelamaan Libur Sekolah saat Pandemi, Seragam Tak Muat, Tahan Nafas

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved