Siapa Bilang Indonesia Diam Soal Polemik Laut China Selatan? Lihat yang Dilakukan Tanah Air ke China
Indonesia ternyata tidak diam saja soal polemik Laut China Selatan yang diributkan dunia, ini langkah yang sudah dilakukan Tanah Air.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mungkin sebagian besar dari kita ada yang bertanya, mungkinkah Indonesia hanya diam soal polemik Laut China Selatan?
Padahal, lokasi Laut China Selatan juga berada begitu dekat dengan Indonesia dan menjadi faktor penting yang sering dibahas negara.
Faktanya, Indonesia ternyata tidak diam saja soal polemik Laut China Selatan.
Pemerintah Indonesia ternyata turut melakukan sesuatu di balik kontroversi sikap China terhadap Laut China Selatan.
Sejauh ini, China juga dinilai melanggar batas kedaulatan banyak negara.

• Ahli Sebut Aktivitas Tiongkok di Laut China Selatan Bisa Picu Konflik dengan Indonesia & Malaysia
• Bukti Mengejutkan Virus Corona Hasil Rekayasa, 1 Kesalahan China Dikuak Agen Rahasia: Penduduknya
Laut China Selatan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif, di mana negara sekitarnya memilki bagian di dalamnya.
Namun, klaim sepihak yang dilakukan China membuat banyak negara bereaksi keras.
Bahkan Indonesia, ternyata sudah melakukan tindakan untuk mengecam tindakan kontradiktif yang dilakukan Tiongkok.
Apa yang sebenarnya dilakukan Indonesia terhadap China?

Dikutip TribunJatim.com dari media Vietnam 24h.com.vn via Intisari, telah tayang sebuah artikel yang menyebut Indonesia ikut berpartisipasi dalam sengketa wilayah di Laut China Selatan.
Indonesia, dikatakan sudah menyuarakan kerpihatinannnya atas Laut China Selatan ke PBB.
Dalam sepucuk surat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Indonesia menolak klaim Laut China Selatan, dan tindakan ilegal Tiongkok.
Catatan diplomatik yang diajukan Indonesia kepada PBB tertanggal 26 Mei mengacu pada 3 catatan, namun tidak dijelaskan rincinya.
• China Kirim Jet Tempur & Senjata Super Canggih ke Perbatasan, India Tak Mau Kalah, Suasana Panas!
Sebelumnya, China menolak klaim Zona Ekonomi Eksklusif atau landas kontinen sehubungan dengan Kepulauan Spratly.
Pada saat yang sama, garis sembilan putus-putus yang menyiratkan klaim atas hak historis tidak memiliki dasar hukum internasional.