Virus Corona di Surabaya
Aturan Batasan Penumpang Transportasi Umum Dihapus, Terminal Purabaya Tetap Terapkan Bangku Berjarak
Terminal Purabaya Sidoarjo masih tetap memberlakukan jaga jarak meski aturan batasan penumpang transportasi umum dihapus.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meski Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus aturan pembatasan penumpang transportasi umum, Terminal Purabaya, Sidoarjo masih tetap memberlakukan jaga jarak.
"Memang dari Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, kapasitas (penumpang) 50 persen dihapus tapi jaga jaraknya kan ndak. ada itu pasal 11," kata Kepala Terminal Purabaya, Imam Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Berangkat dari pasal tersebut, Imam Hidayat tetap menyarankan bagi semua armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ataupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tetap menerapkan jarak saat mengangkut penumpang.
• Pasar Tradisional di Surabaya Sambut New Normal, Bakal Dibentuk Satgas Perketat Protokol Covid-19
"Silang-silang bangku penumpang tetap ada tapi judulnya bukan kapasitas tapi sekarang jaga jarak," ucap Imam.
Sementara saat disinggung apakah benar adanya aturan kapasitas penumpang 50 persen berimbas naiknya tarif perjalanan, Imam Hidayat pun menanggapi hal tersebut.
• Kisah Pilu Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Muncul di Hari H, Malu Berujung Libatkan Polisi
• Kehidupan Atha, Mantan Istri Raul Lemos, Suaminya Bukan Orang Sembarangan, Akur dengan Krisdayanti?
"Kalau ekonomi ada tarif atas bawah, tapi rata-rata pakai tarif atas toh. Kalau yang executive itu urusan perusahaan masing-masing. Kalau memang rugi ya otomatis dinaikkan, ada yang naikkan 20-30 persen," ucapnya.
"Kalau urusan tarif, executive urusan Kementerian. Kalau ekonomi AKDP kewenangannya dari provinsi. Yang pasti seumpama ada kenaikan, kami sebagai pelaksana akan kami terima laporannya, lalu kami laporkan ke pimpinan," imbuhnya.
• NEWS VIDEO: Surabaya Raya Siap New Normal, 3 Kepala Daerah Teken Komitmen Penanganan Covid-19
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Arie Noer Rachmawati