Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Video

NEWS VIDEO: 3 Sahabat Bisnis Ilegal Pil Koplo di Trenggalek, Ending Nasib Kini Bui, ini Kronologinya

Tingkah tiga sekawan di Trenggalek bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, mereka bisnis ilegal peredaran pil koplo.

SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Ketiga tersangka kasus peredaran pil koplo (baju oranye) di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tingkah tiga sekawan di Trenggalek bikin geleng-geleng kepala.

Pasalnya, mereka bisnis ilegal peredaran pil koplo.

Akibat perbuatannya itu, mereka harus mendekam di balik jeruji besi.

Aturan Batasan Penumpang Transportasi Umum Dihapus, Terminal Purabaya Tetap Terapkan Bangku Berjarak

Ya tiga serangkai itu adalah Khusnul (23) dan Sugeng (24). Keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.

Satu tersangka lainnya, yakni Rozikin (34), warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari.

Ketiga tersangka adalah teman dekat. Kedekatan itu bahkan membuat mereka kompak dalam menjalankan bisnis ilegal peredaran pil koplo.

Kisah Pilu Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Muncul di Hari H, Malu Berujung Libatkan Polisi

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula ketika polisi menggeledah tas seorang warga di daerah pusat kota, Selasa (9/6/2020).

Dalam tas itu, polisi menemukan 95 butir pil koplo. Hasil introgasi menyebut, pil dibeli dari tersangka Khusnul.

Polisi pun langsung bergerak ke kediaman Khusnul.

Kepada polisi, Khusnul mengakui telah menjual pil koplo tersebut ke rekannya.

Kehidupan Atha, Mantan Istri Raul Lemos, Suaminya Bukan Orang Sembarangan, Akur dengan Krisdayanti?

"Pil dobel L itu diakui didapat dari rekannya yang lain inisial S (Sugeng)," kata Doni, dalam rilis tangkapan di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020).

Khusnul, sambung Kapolres, membeli 100 butir pol koplo dari Sugang seharga Rp 250.000.

Beberapa butir telah ia konsumsi sendiri. Sisanya dijual.

Setelah mengamankan Khusnul, polisi bergegas memburu Sugeng esok harinya.

Wanita Tipu Anak Tetangga Kos Bisa Jadikan PNS Pemprov Jatim, Uang 288 Juta Diembat, Endingnya Bui

"Dari hasil introgasi, S mengakui telah mengedarkan pol dobel L kepada K (Khusnul). Dia menjelaskan bahwa mendapat pil dobel L itu dari temannya berinisial R (Rozikin)," sambungnya.

Berbekal informasi tersebut, perburuan polisi berlanjut ke Rozikin.

Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Wonoanti.

Dalam pengeledahan, polisi menemukan 265 butir pil serupa. Pil itu disimpan di dalam toples di kamar tersangka.

Cerita Menyayat Hati Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Datangi Pernikahan, Libatkan Polisi

"Berserta seratus lembar plastik klip yang disimpan di dalam kardus di dalam kamar. Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 350.000," tuturnya.

Doni bilang, kini polisi masih memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada Rozikin.

Para tersangka yang bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las itu kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.

Mereka disangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Orangtuanya Pergi Berobat, Anak Ini Ngamuk Terkunci Sendiri di Rumah, Tiba-tiba Sudah Ada Asap Tebal

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Doni.

Kawanan tersangka ini mengaku telah tiga kali mengedarkan pil koplo secara estafet.

"(Edarkannya) di rumah," kata Khusnul.

Ia biasa melayani penjualan pil koplo kepada kelompok pemuda di Kecamatan Gandusari.

Berikut videonya:

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved