Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Saat Transisi New Normal Kota Surabaya, Driver Harus Penuhi Ini

Kota Surabaya bersiap masuki transisi new normal. Para driver ojek online (ojol) kembali diperbolehkan mengangkut penumpang. Driver wajib penuhi ini.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Driver ojek online mengantarkan pesanan dari transaksi di Lumbung Pangan Jatim di Jatim Expo Surabaya, Jumat (8/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PSBB Surabaya Raya berakhir, kini Kota Surabaya tengah bersiap masuki transisi new normal.

Para driver ojek online (ojol) kembali diperbolehkan mengangkut penumpang. Hanya saja ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Surabaya ( Dishub Surabaya ), Tundjung Iswandaru mengatakan selain wajib menggunakan masker, sejumlah ketentuan lain harus dilakukan untuk bisa membawa penumpang.

Kisah Pilu Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Muncul di Hari H, Malu Berujung Libatkan Polisi

Kehidupan Atha, Mantan Istri Raul Lemos, Suaminya Bukan Orang Sembarangan, Akur dengan Krisdayanti?

Sebagaimana diketahui, saat PSBB Surabaya driver ojol memang hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan atau order makanan saja.

"Ojol sudah boleh ngangkut penumpang tapi dia wajib dikasih partisi sehingga ketika ada percikan droplet tidak mengenai," katanya saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/6/2020).

Partisi yang dimaksud adalah semacam penyekat antara pengemudi atau driver ojek online dengan penumpangnya.

Pembeli Unit The Frontage A Yani Resah, Penanganan di Kepolisian Belum Temui Titik Terang

NEWS VIDEO: 3 Sahabat Bisnis Ilegal Pil Koplo di Trenggalek, Ending Nasib Kini Bui, ini Kronologinya

Selain itu, Tundjung mengungkapkan, unit kendaraan yang dipakai pun harus sudah disemprot disinfektan. Nantinya, akan ada semacam station check point yang bisa digunakan untuk menyemprotkan cairan disinfektan ke body kendaraan.

Namun, tak hanya itu, Tundjung mengatakan, pihaknya juga meminta aplikator ojek online untuk menambahkan fitur informasi kepada calon penumpang, jika kendaraan yang dipesan sudah disemprot cairan tersebut.

Sehingga, hal itu untuk memastikan agar ketika order tak ada lagi calon penumpang yang was-was.

"Dan itu harus tersistem di aplikasi," ujarnya.

Dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, dalam ketentuan tentang transportasi disebutkan, calon penumpang juga diminta untuk membawa helm sendiri serta memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield serta sarung tangan.

Lalu, pembayaran diminta seoptimalkan mungkin menggunakan non tunai.

Kemudian, operator/aplikator mewajibkan/memastikan pengemudi menerapkan ketentuan jaga jarak (physical distancing) pada saat menunggu pesanan di tepi jalan paling sedikit 1 (satu) meter serta paling banyak 3 (tiga) orang pada titik lokasi yang sama.

Selain itu, untuk transportasi daring roda empat, relatif sama. Hanya saja, diminta untuk membatasi kapasitas penumpang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved