Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Video

NEWS VIDEO: 3 Sahabat Bisnis Ilegal Pil Koplo di Trenggalek, Ending Nasib Kini Bui, ini Kronologinya

Tingkah tiga sekawan di Trenggalek bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, mereka bisnis ilegal peredaran pil koplo.

SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Ketiga tersangka kasus peredaran pil koplo (baju oranye) di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tingkah tiga sekawan di Trenggalek bikin geleng-geleng kepala.

Pasalnya, mereka bisnis ilegal peredaran pil koplo.

Akibat perbuatannya itu, mereka harus mendekam di balik jeruji besi.

Aturan Batasan Penumpang Transportasi Umum Dihapus, Terminal Purabaya Tetap Terapkan Bangku Berjarak

Ya tiga serangkai itu adalah Khusnul (23) dan Sugeng (24). Keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.

Satu tersangka lainnya, yakni Rozikin (34), warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari.

Ketiga tersangka adalah teman dekat. Kedekatan itu bahkan membuat mereka kompak dalam menjalankan bisnis ilegal peredaran pil koplo.

Kisah Pilu Janda Hamil Batal Nikah, Calon Suami Tak Muncul di Hari H, Malu Berujung Libatkan Polisi

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula ketika polisi menggeledah tas seorang warga di daerah pusat kota, Selasa (9/6/2020).

Dalam tas itu, polisi menemukan 95 butir pil koplo. Hasil introgasi menyebut, pil dibeli dari tersangka Khusnul.

Polisi pun langsung bergerak ke kediaman Khusnul.

Kepada polisi, Khusnul mengakui telah menjual pil koplo tersebut ke rekannya.

Kehidupan Atha, Mantan Istri Raul Lemos, Suaminya Bukan Orang Sembarangan, Akur dengan Krisdayanti?

"Pil dobel L itu diakui didapat dari rekannya yang lain inisial S (Sugeng)," kata Doni, dalam rilis tangkapan di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020).

Khusnul, sambung Kapolres, membeli 100 butir pol koplo dari Sugang seharga Rp 250.000.

Beberapa butir telah ia konsumsi sendiri. Sisanya dijual.

Setelah mengamankan Khusnul, polisi bergegas memburu Sugeng esok harinya.

Wanita Tipu Anak Tetangga Kos Bisa Jadikan PNS Pemprov Jatim, Uang 288 Juta Diembat, Endingnya Bui

"Dari hasil introgasi, S mengakui telah mengedarkan pol dobel L kepada K (Khusnul). Dia menjelaskan bahwa mendapat pil dobel L itu dari temannya berinisial R (Rozikin)," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved