Setelah 12 Truk, Polisi Sita 2 Alat Berat dari Lokasi Tambang yang Ditutup Pemkab Tulungagung
Polres Tulungagung menyita dua ekskavator, yang diduga dipakai di lokasi pertambangan tanah uruk tanpa izin, di Desa Pojok, Campurdarat, Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi dari Polres Tulungagung menyita dua ekskavator, yang diduga dipakai di lokasi pertambangan tanah uruk tanpa izin, Rabu (10/6/2020) siang.
Penyitaan ini kelanjutan dari penyitaan 12 truk yang mengangkut material hasil tambang dari lokasi tak berizin, di Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
"Ada dua ekskavator yang kami amankan kemarin. Hari ini kami akan ambil lagi sisanya," terang Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantoro, Kamis (11/6/2020).
• Ponpes di Tulungagung Mulai New Normal Duluan, Pastikan Santri Luar Kota Tak Punya Potensi Covid-19
• Polisi Lakukan Klarifikasi ke Anggota DPRD Tulungagung yang Ngamuk di Pendopo, Akan Gelar Perkara
Lanjutnya, masih ada dua ekskavator yang ada di lokasi tambang.
Keduanya akan diamankan lagi, sembari memberi peringatan agar tambang tidak beroperasi.
Selain itu, pihaknya juga memasang garis polisi di lokasi tambang.
"Kami tekankan, agar tidak ada segala aktivitas pertambangan selama proses hukum," tegas AKP Ardyan Yudo Setiantoro.
Sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 12 sopir truk yang ditangkap lebih dulu.
• Layanan Home Care RSUD dr Iskak Tulungagung Jadi Solusi Melindungi Kaum Senior di Masa Pandemi
• UPDATE CORONA di Kota Blitar Rabu 10 Juni, Tambah Satu Kasus Positif Baru, Jumlah OTG 104 Orang
Penangkapan ini dilakukan karena truk-truk ini mengangkut material, dari lokasi pertambangan yang ditutup Pemkab Tulungagung.
Dari para sopir, penangkapan mengembang ke sejumlah alat berat yang ada di lokasi tambang.
Editor: Dwi Prastika