Ancaman Bejat Pria Madura 'Ceraikan Bibi' Bikin Takut Keponakan, Berbuat Tak Senonoh di Ruang Tamu
Seorang pria warga Desa Ombul Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura diamankan polisi karena merudapaksa anak usia dini.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pria warga Desa Ombul Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura diamankan polisi karena merudapaksa anak usia dini.
Parahnya, pria yang bernama Sirat (25) tersebut menyetubuhi keponakan istri sendiri yang masih berumur 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, awalnya kejadian itu terjadi pada 2018 saat pelaku mulai menikahi istrinya atau bibi korban.
• Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang Gelar Rapid Tes Massal Bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanglok
• Pasar Jadi Kluster Penularan Terbesar di Sampang, Satgas Bakal Rapid Test Massal, 200 Alat Disiapkan
• Mahasiswa di Sampang Geruduk Mapolres Sampang, Ini Alasannya
Kebetulan, mereka tinggal satu atap di rumah orang tua istri si pelaku di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Sebab, orang tua korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Di tahun yang sama, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat korban duduk di ruang tamu sekitar pukul 10.00 WIB.
Disaat itu kondisi rumah tidak ada orang sehingga, pelaku berani menghampiri dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolaknya.
"Upaya pelaku tidak berhenti disana, melainkan dia terus memaksa dengan mengancam dengan kalimat, 'jika kamu tidak mau maka bibiku akan saya ceraikan' sehingga, korban ketakutan dan mengikuti kemauan tersangka," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (12/6/2020).
Kemudian berselang satu tahun, Pelaku memperkerjakan korban ke Surabaya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji setiap bulannya Rp. 1.300.000.
Namun, dengan tega pelaku selalu meminta gaji korban, sedangkan korban hanya diberi kisaran Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 setiap bulannya.
Di samping itu, tersangka sering menjemput korban ke tempat kerjanya yakni, Surabaya untuk meruda paksa korban.
"Korban di setubuhi di tempat kos dengan tari jam yang ada di sekitar Kota Surabaya," terang AKP Riki Donaire Piliang.
Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni, pencabulan pada 2013 silam.
Sehingga ditahan selama enam tahun dan keluar pada 2018.
"Pada kasus pertama pelaku masih belum berkeluarga," ucapnya.
"Sementara, pelaku diamankan tanpa perlawanan pada awal Juni 2020 di Desa Banjar Talela saat baru pulang dari rumah orang tuanya Desa Ombul Kecamatan Kedungdung," tambah AKP Riki Donaire Piliang.
Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016, perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.