Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru Cabul di Bojonegoro

Tak Mau Foto Bugil, Guru di Bojonegoro Ancam Para Korbannya

Muhamad Hadi, warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, hanya bisa tertunduk malu saat digiring ke Mapolres Bojonegoro.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
M Sudarsono/Surya
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer, Jumat (12/6/2020) 

 TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Muhamad Hadi, warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, hanya bisa tertunduk malu saat digiring ke Mapolres Bojonegoro.

Dia merupakan pelaku asusila bermodus jadi fotografer, baik dilakukan di luar ruangan (outdoor) maupun di dalam ruangan (indoor).

Aksinya terungkap saat orang tua dari korban yang masih di bawah umur, melaporkan kejadian memilukan yang dialami putrinya ke polisi.

Ternyata pria yang juga sebagai guru SMP di Kabupaten Bojonegoro itu melakukan aksi licik untuk bisa menyetubuhi korbannya.

"Ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, untuk korban ada yang anak di bawah umur," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Budi menjelaskan, pelaku memberi tiga pilihan kepada korbannya jika tidak mau difoto telanjang.

Viral Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

BREAKING NEWS - Guru SMP di Bojonegoro Perdaya 25 Perempuan Untuk Foto Bugil

Jawaban KD Ditanya Irikah ke Ashanty Dikuak Feni Rose, Beri Pujian, Istri Raul: Saya Gak Mau Ngoyo

Di antaranya jadi pacar, disetubuhi, bahkan didenda sebesar Rp 60 juta sesuai perjanjian kontrak di awal dengan korbannya. Korban yang tak kuasa memilih opsi tersebut, akhirnya disetubuhi.

"Pengakuan pelaku saat dilakukan penyidikan, korbannya ada 25, yang baru teridentifikasi 18, yang diperiksa 8 dan 3 dilakukan persetubuhan di sebuah hotel," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, pelaku tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.

"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya menunduk.

Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.(nok/TribunJatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved