Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Viral Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polda Jatim menetapkan empat orang tersangka atas insiden pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di RS Paru

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Video keluarga membawa paksa pasien meninggal Covid-19 dari rumah sakit viral di media sosial, Juni 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan empat orang tersangka atas insiden pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di RS Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keempat orang tersangka itu masih sebagai anggota keluarga dari jenazah Covid-19.

Mereka diduga melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari paksaan, disertai intimidasi, ancaman dan kekerasan, saat proses pengambilan jenazah Covid-19.

"Pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput, dan diantaranya (4 orang) menggunakan kekerasan kepada petugas (medis RS Paru)," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).

Penetapan tersangka itu merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni, saksi dari pihak rumah sakit, pihak keamanan rumah sakit, dan petugas pemulasaran jenazah.

"Ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.

Jawaban KD Ditanya Irikah ke Ashanty Dikuak Feni Rose, Beri Pujian, Istri Raul: Saya Gak Mau Ngoyo

Calon Suami Tak Muncul saat Ijab Qabul, Janda Hamil Batal Nikah, 3 Kali Mediasi: Endingnya Miris

Penumpamg KA di Jember Mengeluh, Biaya Tes Rapid Lebih Mahal dari Tiket Kereta Api

Setelah mengantongi sejumlah hasil pemeriksaan saksi, lanjut Trunoyudo, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang anggota keluarga yang diduga terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah.

Namun hanya empat orang anggota keluarga yang terbukti kuat melakukan serangkaian tindakan tersebut.

"Perannya ini adalah dengan unsur kekerasan memberikan ancaman mengambil paksa jenazah walaupun sudah disampaikan Jenazah korban daripada Covid-19," jelasnya.

Mantan Kapolres Purwakarta itu menerangkan, keempat orang bisa dikenai ancaman kurungan penjara di atas lima tahun, karena melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjatim.com, UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mendefinisikan, wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

Pasal 1 ayat 10 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Adapun pasal 216 ayat (1) berisi tentang, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Uu yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved