Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi HUT RI ke-80, Bupati Setyo Wahono: Jadilah lebih Baik

250 WBP Lapas Bojonegoro menerima remisi khusus HUT RI ke-80, Bupati Setyo Wahono: Jadilah pribadi yang lebih baik.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
REMISI KEMERDEKAAN - Momen Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyerahkan SK pemberian remisi secara simbolis bagi 250 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bojonegoro pada momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025). Penyerahan disaksikan Forkopimda serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sebanyak 250 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi khusus pada momentum HUT RI ke-80, Minggu (17/8/2025). 

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, disaksikan Forkopimda serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro.

Setyo Wahono yang dalam sambutannya membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menegaskan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang tekun menjalani program pembinaan.

“Remisi ini merupakan apresiasi bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan dengan baik dan terukur," ujar Setyo Wahono

Wahono juga berharap para WBP yang bebas dapat diterima kembali dengan baik oleh lingkungan sekitar, sehingga mampu menjalani kehidupan yang lebih bermakna.

"Bagi yang langsung bebas, saya ucapkan selamat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang lebih baik, taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, serta mampu berperan aktif dalam pembangunan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Bojonegoro, Harry Winarca menyebut, dari total 410 penghuni lapas yang terdiri dari 75 tahanan dan 335 narapidana, ada 250 WBP yang berhak menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Rinciannya, 194 orang mendapat Remisi Umum I (RU-I) dengan masa pengurangan bervariasi antara satu hingga enam bulan. 

Baca juga: Bakal Ada Puluhan Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto Bebas Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

"Sementara itu, 11 orang menerima Remisi Umum II (RU-II) dan langsung dinyatakan bebas setelah pengurangan masa pidana," ungkap Harry. 

Remisi yang diberikan itu, lanjut Harry merupakan Remisi Dasawarsa (RD) yang hanya diberikan setiap peringatan satu dasawarsa kemerdekaan. 

"Pada remisi ini diberikan pengurangan masa tahanan dengan besaran mulai dari 5 hingga 90 hari," tutupnya. 

Dengan adanya program remisi ini, pemerintah berharap warga binaan yang telah mendapat pengurangan masa pidana bisa lebih termotivasi untuk berubah menjadi individu yang lebih baik, sekaligus ikut berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pembinaan. 

Berikut Rincian Remisi bagi Warga Binaan di Lapas Kelas II A Bojonegoro:

Remisi Umum (RU)

1. RU I = 194 orang

2. RU II = 11 orang

Jumlah = 205 orang

Remisi Daswarsa (RD)

1. RD I = 235 orang

2. RD II = 9 orang

Jumlah = 244 orang

Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD)

1. RDPD I = 5 orang

2. RDPD II = 1 orang

Jumlah = 6 orang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved