250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi HUT RI ke-80, Bupati Setyo Wahono: Jadilah lebih Baik
250 WBP Lapas Bojonegoro menerima remisi khusus HUT RI ke-80, Bupati Setyo Wahono: Jadilah pribadi yang lebih baik.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- 250 WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi khusus HUT RI ke-80.
- 194 orang di antaranya mendapat Remisi Umum I.
- Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono berharap para WBP yang bebas dapat diterima kembali dengan baik oleh lingkungan sekitar.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sebanyak 250 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi khusus pada momentum HUT RI ke-80, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, disaksikan Forkopimda serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro.
Setyo Wahono yang dalam sambutannya membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menegaskan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang tekun menjalani program pembinaan.
“Remisi ini merupakan apresiasi bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan dengan baik dan terukur," ujar Setyo Wahono.
Wahono juga berharap para WBP yang bebas dapat diterima kembali dengan baik oleh lingkungan sekitar, sehingga mampu menjalani kehidupan yang lebih bermakna.
"Bagi yang langsung bebas, saya ucapkan selamat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang lebih baik, taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, serta mampu berperan aktif dalam pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Bojonegoro, Harry Winarca menyebut, dari total 410 penghuni lapas yang terdiri dari 75 tahanan dan 335 narapidana, ada 250 WBP yang berhak menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Rinciannya, 194 orang mendapat Remisi Umum I (RU-I) dengan masa pengurangan bervariasi antara satu hingga enam bulan.
Baca juga: Bakal Ada Puluhan Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto Bebas Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
"Sementara itu, 11 orang menerima Remisi Umum II (RU-II) dan langsung dinyatakan bebas setelah pengurangan masa pidana," ungkap Harry.
Remisi yang diberikan itu, lanjut Harry merupakan Remisi Dasawarsa (RD) yang hanya diberikan setiap peringatan satu dasawarsa kemerdekaan.
"Pada remisi ini diberikan pengurangan masa tahanan dengan besaran mulai dari 5 hingga 90 hari," tutupnya.
Dengan adanya program remisi ini, pemerintah berharap warga binaan yang telah mendapat pengurangan masa pidana bisa lebih termotivasi untuk berubah menjadi individu yang lebih baik, sekaligus ikut berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pembinaan.
Berikut Rincian Remisi bagi Warga Binaan di Lapas Kelas II A Bojonegoro:
Remisi Umum (RU)
1. RU I = 194 orang
2. RU II = 11 orang
Jumlah = 205 orang
Remisi Daswarsa (RD)
1. RD I = 235 orang
2. RD II = 9 orang
Jumlah = 244 orang
Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD)
1. RDPD I = 5 orang
2. RDPD II = 1 orang
Jumlah = 6 orang
Lapas Kelas IIA Bojonegoro
remisi
HUT RI ke-80
Setyo Wahono
Harry Winarca
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.