Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

New Normal di Surabaya

Panti Pijat dan Refleksi di Surabaya Boleh Buka, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Panti pijat, spa, dan refleksi di Surabaya dapat kembali beroperasi dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
ILUSTRASI - Klinik Sumber Waras Rumah Sehat Pijat Tunanetra di Kawasan Manukan, Kota Surabaya, Sabtu (11/4/2020). 

Kemudian untuk karyawan, diwajibkan dalam keadaan sehat, hal itu juga bisa dibuktikan dengan hasil rapid test.

Viral Pria Surabaya Babak Belur Dihajar Warga saat Curi Motor, Motif Buruk Terkuak di Tangan Polisi

Warga Jawa Timur Bisa Nikmati Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

Lalu, wajib memakai alat pelindung diri. Wajib memakai masker medis dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung.

"Wajib mengganti apron dan sarung tangan setiap selesai melakukan terapi kepada satu pelanggan," ungkap dia.

Bagi pengunjung juga diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk. Harus dalam keadaan sehat.

Irvan memastikan, bila protokol kesehatan itu diabaikan bakal ada sanksi yang sudah termuat dalam Perwali nomor 28 tahun 2020. Baik bagi pengelola, maupun pengunjung wajib mematuhi aturan protokol tersebut.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved