Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Surabaya Bakal Ramai Karaoke Lagi! Pemkot Bolehkan Tempat Karaoke Buka, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Tempat Karaoke di Surabaya sudah diperbolehkan buka sejak saat ini.Pasalnya, pedoman pelaksanaan teknis telah dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Huffington Post
Ilustrasi karaoke 

Selain itu, wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Termasuk pengunjung harus memakai masker ketika ingin berkaraoke.

Irvan mengatakan, protokol itu berdasarkan Perwali nomor 28 tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan gua menjadi pedoman tatanan kehidupan baru di tengah pandemi. Bila diabaikan, maka sanksi bakal diberikan.

"Menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020," ungkap mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved