Novel Baswedan Tiba-tiba Minta 2 Terdakwa Kasus Siram Air Keras Dibebaskan: Daripada Mengada-ngada
Novel Baswedan tiba-tiba minta 2 terdakwa kasus penyiraman air keras ke dirinya dibebaskan, kenapa?
TRIBUNJATIM.COM - Penyidik KPK, Novel Baswedan, tiba-tiba minta agar 2 terdakwa kasusnya dibebaskan.
Padahal kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, telah menjalani sidang tuntutan.
• Hasil Tes Urine Bintang Emon setelah Viral Dituduh Pakai Narkoba, Banyak Artis Komentari Unggahannya
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan, yang digelar pada Kamis (11/6/2020), tersebut menuai kontroversi.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.
• Kata Hotman Terkait Kasus Novel Baswedan, Tanggapi Soal Tak Sengaja Siram Air Keras, UAS Tertawa
"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan dalam akun Twitter-nya @@nazaqistsha, pada Senin (15/6/2020).
Apalagi, lanjut Novel Baswedan, bahwa saat bertanya pada saksi, bahwa kedua terdakwa tersebut bukan lah pelakunya.
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Dibebaskan saja daripada mengada-ngada," kata Novel Baswedan.
• Gaya Mulan Jameela Tanpa Masker ala New Normal, Semringah Dipeluk Umi Pipik: Social Distancing
Melecehkan
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun meminta 2 terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.
Refly Harun mengklaim hal itu juga disetujui oleh Novel Baswedan.
• Gaya Anak Muda Muzdalifah Disanjung Kakak Ipar, Fadel Islami Ikut Menggoda Pakai Sebutan Tak Biasa
Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly Harun menyambangi rumah penyidik KPK, Novel Baswedan, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020), pukul 14.30 WIB.
Lebih dari 2 jam Refly Harun berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.
Selain ungkapkan empati, Refly Harun juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.
Padahal, menurutnya, kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.
• Kini Kaya Raya, Apa Pekerjaan Muzdalifah sebelum Kumpulkan Besi Bekas? Belajar dari Ayah