Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Kota Kediri Menerima Pembagian Sertifikat Tanah PTSL

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada masyarakat.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Undangan yang hadir pada penyerahan sertifikat PTSL mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak dan memakai masker di Kantor BPN Kota Kediri, Selasa (16/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada masyarakat. Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat diserahkan Kepala BPN Kota Kediri, Susilawati didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri, Eny Indarjati, perwakilan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (16/6/2020).

Saat penyerahan sertifikat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan serta mewajibkan undangan yang hadir menggunakan masker dan menjaga jarak.

Susilawati mengatakan, PTSL merupakan langkah percepatan dalam pemberian kepastian kepada masyarakat, agar proses pembuatan sertifikat dapat berjalan dengan cepat, adil dan merata.

“Dengan percepatan ini, akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, seperti menyejahterakan masyarakat, apalagi di saat pandemi virus Corona atau Covid-19 seperti saat ini,” jelasnya.

Susilawati juga menyampaikan harapannya agar masyarakat bisa memanfaatkan program pemerintah sebaik-baiknya serta dapat melaporkan jika ditemukan pungli dalam pengurusan PTSL.

UPDATE 2 Oknum Polisi Mulyorejo Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Sanksi Pidana & Pecat

5 Pria Surabaya Digerebek Pesta Sabu di Gudang Kosong, Niat Patungan Rp 100 Ribu Buat Stamina

MUI Jatim Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila, Usul DPR Tutup Saja: Fokus Hadapi Covid-19

Beberapa masalah kerap dialami masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Salah satunya, proses pembuatan sertifikat tanah yang cukup lamban. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL terus digencarkan sampai dengan 2025 dengan harapan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan bersertifikat. Tahun ini Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian PTSL dengan sertifikasi 10 juta bidang tanah.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved