Bawaslu Sumenep Aktifkan Kembali Panwas Pilkada 2020: Teknis Pengawasannya Tak Berbeda
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Anwar Noris menyampaikan terkait panitia ad hoc, PPK dan PPS yang kembali aktif.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Anwar Noris menyampaikan bahwa panitia ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah diaktifkan kembali pada tanggal 15 Juni 2020.
Menurutnya, teknis pengawasan tidak berubah dari sebelumnya.
"Teknis pengawasannya tetap, tak berbeda," kata Anwar Noris, Rabu (17/6/2020).
Namun, dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada Sumenep 2020 yang perlu diperhatikan katanya terkait protokol kesehatan Covid-19.
"Kami berharap, bisa jaga jarak, wajib pakai masker dan lain sebagainya," harapnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, setelah tiga bulan dinonaktifkan tahapan Pilkada Sumenep 2020, akhirnya Panwascam dan PKD se-Kabupaten Sumenep kembali diaktifkan pada tanggal 15 Juni 2020.
Pengaktifan ini menindak lanjuti surat Bawaslu RI nomer 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020, tentang pengaktifan kembali Panwascam dan PKD.
Berdasarkan PKPU nomer 5 Tahun 2020 tentang tahapan, Program dan jadwal Pilkada terbaru.
PPK dan PPS mulai bertugas kembali sejak 15 Juni 2020.
Sehingga jajaran badan ad hoc terlebih dahulu diaktifkan.
Karena tugas awal mereka melakukan pengawasan terhadap proses pengaktifan badan ad hoc KPU.