Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Novel Baswedan Pertanyakan Peran Jaksa yang Tak Berpihak pada Korban selama Sidang: Saya sampai Malu

Novel Baswedan kecewa dengan peran jaksa yang tak berpihak pada korban selama sidang, sudah ragu.

Editor: Alga W
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK, Novel Baswedan, disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi, serta karyawan KPK, saat kedatangannya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Novel Baswedan yang juga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi pengakuan terkait persidangan kasusnya.

Novel Baswedan mengaku sudah ragu sejak awal soal persidangan terkait kasusnya.

Hal tersebut disampaikan Novel Baswedan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).

Novel Baswedan Tiba-tiba Minta 2 Terdakwa Kasus Siram Air Keras Dibebaskan: Daripada Mengada-ngada

Seperti diketahui, 2 terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan penyiraman air keras berupa cairan asam sulfat.

Penyiraman air keras ini hingga menyebabkan mata kiri Novel Baswedan mengalami kerusakan.

Setelah menjalani persidangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata Hotman Terkait Kasus Novel Baswedan, Tanggapi Soal Tak Sengaja Siram Air Keras, UAS Tertawa

Novel Baswedan pun mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa.

Tak hanya itu, karena sudah ragu sejak awal, Novel Baswedan hingga bisa memprediksi akhir dari kasusnya.

Profil-Biodata Bintang Emon, Komika yang Trending karena Komentari Kasus Novel Baswedan

"Penuntut menyampaikan tuntutannya, kalau dibilang kecewa sejak awal, saya memang ragu."

"Jadi saya sudah prediksi," kata Novel Baswedan.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, JPU akan mewakilkan hak-hak korban.

Seperti halnya dengan Novel Baswedan yang diwakilkan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Foto Jenazah PDP Corona Dimakamkan di Surabaya Tanpa Kafan dan Pakai Popok Viral, RS Beri Penjelasan

Namun setelah putusan keluar, Novel Baswedan merasa tidak terwakilkan dengan JPU.

Novel Baswedan pun mempertanyakan peran JPU yang tidak berpihak padanya yang diketahui sebagai korban dalam kasus ini.

"Hak-hak dari korban itu diwakili oleh jaksa penuntut," ujar Novel Baswedan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved