Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Bintang Emon Tak akan Terus Bahas Politik, Minta Maaf di Video Baru: Semakin Sulit Bicara

Pengakuan stand up komedian Bintang Emon meminta maaf kepada para followersnya di Instagram yang baru.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
instagram.com/bintangemon
Kolase foto stand up comedian, Bintang Emon. 

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tanggapan Pakar Komunikasi

Pakar Komunikasi Professor Hendri Subiakto turut menanggapi kritikan Komika Bintang Emon terkait kasus Novel Baswedan.

Hadir di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne pada Selasa (16/6/2020), Hendri merasa apa yang dilakukan Bintang Emon tidak melanggar Undang-undang Teknologi dan Elektronik (ITE).

Pasalnya terkait masalah sosial yang menurut Hendri, sekarang masyarakat lebih sensitif.

"Tidak ada persoalan dengan undang-undang ITE, kalau mau dikaji mungkin hanya dengan nilai-nilai sosial yang sekarang masih terbelah, masih orang sensitif secara sosial."

"Jadi di masyarakat kita ini memang masih sensitif, kalau tidak suka dengan sesuatu pendapat kadang kala reaksinya itu agak over," ujar Hendri, dikutip TribunJatim.com dari TribunWow.

FAKTA Sosok Pelapor Bintang Emon, Marah Dikaitkan Partai, PSI Klarifikasi: Tak Kenal Charlie Wijaya

Hendri menilai, masyarakat yang sensitif bukan hanya yang menolak suatu pendapat, namun dengan yang mendukung.

"Baik yang mendukung maupun yang menolak tapi dalam konteks undang-undang ini bukan persoalan hukum."

"Ini hanya persoalan sosial saja, persoalan sosial yang sensitifnya masyarakat terhadap isu-isu tertentu," kata dia.

Terkait intimidasi yang didapatkan Bintan Emon akibat kritikan soal Novel itu, Hendri menilai bahwa yang mengintimidasi itulah yang melanggar ITE.

Yan Vellia & Saputri Bersatu untuk Konser Didi Kompet, Ibu Seika Dapat Pujian: Bismillah

Sebagaimana diketahui, Bintang Emon dituduh sebagai pengguna narkoba tanpa ada bukti yang jelas.

"Saya kan melihat ya kata-katanya intimidasi dia dituduh sebagai pelaku narkoba, kalau itu justu melanggar undang-undang."

"Karena undang-undang ITE itu ada larangan menyebarkan, mendistribusikan, informasi elektronik yang muatannya itu mencemarkan nama baik," jelas Hendri.

Jika hanya mengutarakan pendapat soal suka tidak suka menurut Hendri tidak melanggar ITE.

"Apa mencemarkan nama baik? Itu kan menuduh sesuatu pada seseorang."

"Jadi kalau hanya tidak suka atau katakalanlah mengatakan orang ini jelek itu hal yang biasa, itu bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Aurel Kehabisan Kata-kata Baca Curhatan Anak yang Tak Diingat Orangtua, 1 Doa Terucap, Video Viral

Namun, kalau sampai menuduh maka hal itu bisa dipermasalahkan dengan UU ITE.

"Tapi kalau sudah nuduh pakai narkoba, nuduh sebagai bandar, itu menuduhkan sesuatu hal, dilarang oleh undang-undang ITE maupun KUHP Pasal 310," kata Hendri.

"Siapa yang harus melaporkan? Ya yang melaporkan korban, harus korban sendiri. Artinya ya harus Emon sendiri yang lapor."

Lihat videonya mulai menit ke-3:30:

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Postingan Video Terbaru Bintang Emon, Kini Dia Ungkap Alasan Tak Akan Terus-terusan Bahas Politik dan Tribunwow.com dengan judul Pakar Komunikasi Tanggapi Kritikan Bintang Emon pada Kasus Novel: Masyarakat Kita Masih Sensitif.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved