Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Warga Surabaya Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dikenai Sanksi Administratif, Begini Alasan Risma

Wali Kota Risma memilih sanksi administratif apabila warganya melanggar protokol kesehatan saat new normal.

TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Protokol kesehatan untuk tamu Kampi Hotel, pengecekan suhu tubuh. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 mengatur tentang sanksi administratif.

Pemkot Surabaya menyebut, hal itu lantaran Wali Kota Tri Rismaharini lebih menekankan aspek pelibatan warga secara penuh terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

"Filosofi dari Perwali itu adalah Ibu Wali Kota (Tri Rismaharini) menaruh kepercayaan kepada masyarakat, dengan begitu kesadaran masyarakat akan tumbuh," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto.

Akhirnya Ada Senjata Ampuh Lawan Corona, Apa Itu Dexamethasone? Indonesia Juga Mudah Mendapatkannya

Dalam Perwali ini, memang mengatur sanksi, namun bersifat administratif.

Hal itu termuat dalam BAB XI tentang sanksi administratif.

Secara berurutan, yakni teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintahan dan pencabutan izin.

Yan Vellia & Saputri Bersatu untuk Konser Didi Kompet, Ibu Seika Dapat Pujian: Bismillah

Ashanty-Anang Tak Kunjung Tanggapi KD, Sikap Baru Ashanty Jadi Sinyal Reaksi Keluarga? Peace

Menurut Irvan, sanksi tersebut memang sengaja dibuat mengatur secara demikian.

Sebab, Risma ingin menekankan agar warga terlibat secara aktif tanpa diembeli sanksi penuh agar patuh.

"Saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya, tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul," tuturnya.

Curhat Pilu Pasien Covid-19 di Lamongan Butuh Siraman Rohani, Bupati Fadeli Dengar Langsung Terharu

Meski administratif, namun sanksi tersebut juga bisa dikenakan kepada mereka yang melanggar.

Irvan memastikan, misalnya ada yang bandel tetap saja sanksi tersebut bakal dikenakan.

Apalagi, masing-masing ODP juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan di masing-masing bidang.

Surabaya Raya Transisi New Normal, Layanan GoRide Aktif Kembali, Ojol Bisa Angkut Penumpang Lagi

Untuk diketahui, seluruh sektor sudah diatur protokol kesehatannya.

Protokol kesehatan begitu ditekankan pada masa transisi menuju new normal ini.

Misalnya, ada tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan, tahapan pemberian sanksi bakal diberikan, mulai dari teguran secara lisan, tertulis, paksaan pemerintahan hingga terakhir yakni pencabutan izin.

"Semua itu diwujudkan dalam Perwali ini, protokol kesehatannya didetailkan," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved