Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Gresik

61 Pelanggar Pedoman Masa Transisi New Normal di Gresik Nyapu Jalan, Disanksi Gegara Tak Maskeran

Sebanyak 61 orang kedapatan melanggar perbup nomor 22 tahun 2020 pedoman masa transisi normal baru.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/WILLY ABRAHAM
Para pelanggar tidak mengenakan masker memilih menyapu jalan di Pasar Baru Gresik, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak 61 orang kedapatan melanggar perbup nomor 22 tahun 2020 pedoman masa transisi normal baru pada kondisi pandemi Corona atau Covid-19.

Mereka melanggar pasal 8 ayat 1 tidak menggunakan masker.

Alhasil petugas dari Satpol PP, Dishub, Diskoperindag, DLH, Asisten II dan TNI-Polri memberikan rompi berwarna hijau dengan tulisan Pelanggar Perbup 22 tahun 2020.

UPDATE CORONA di Pamekasan Jumat 19 Juni, Kasus Positif Covid-19 Tambah 3 Orang, Semula Status PDP

Mereka diberikan pilihan dengan membayar denda sebesar Rp 150 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan mengatakan pihaknya sejak pagi sudah turun ke Pasar Baru ditemukan pelanggar tidak mengenakan masker.

"Pelanggar ada yang pembeli dan pedagang," kata dia.

Terkuak Alasan Ahmad Dhani Klepek-klepek ke Mulan, 1 Hal Paling Khas, Mulan Geli, Ashanty: Ya Allah

1 Hal dari Mulan Jameela Ini Buat Ahmad Dhani Jatuh Cinta, Ashanty Sampai Heran, Masak Cuma Itu?

Pihaknya langsung memberikan rompi, dan 11 pelanggar di pasar baru itu memilih untuk menyapu jalan.

Mereka menyapu sampah atau dedaunan tepi jalan menggunakan sapu lidi.

Petugas langsung bergeser ke pasar Kota hingga alun-alun. Ternyata di sana masih banyak yang tidak menggunakan masker.

VIRAL Video Driver Ojol Wanita Dapat Surprise dari Rekan Seprofesinya, Terharu: Gimana Enggak Nangis

"Total ada 61 pelanggar mereka memilih untuk menyapu jalan," kata Abu Hassan, Jumat (19/6/2020).

Setelah memberikan hukuman kerja sosial menyapu jalan. Pihaknya memberikan masker kepada para pelanggar.

Dikatakannya, hukuman seperti ini memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dengan protokol kesehatan.

VIRAL Wanita Menjerit Diduga Kesurupan saat Pulang ke Kos yang Ditinggal 3 Bulan, Awalnya dari Hotel

Terutama melindungi diri dengan hal yang paling dasar menggunakan masker.

Sosialisasi Perbup nomor 22 tahun 2020 akan terus dilakukan. Menyasar pusat keramaian.

"Kita sediakan 200 rompi pelanggar Perbup 22 tahun 2020," pungkas Abu.

Penulis: Willy Abraham

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved