Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

BREAKING NEWS: Petugas Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Datangi Lima Lokasi

Dalam razia tempat hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari itu, sedikitnya petugas mendatangi lima lokasi hiburan malam di Surabaya.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Petugas saat melakukan razia tempat hiburan malam di Surabaya, Kamis (18/6/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Petugas gabungan dari satpol PP, dan jajaran samping kembali melakukan razia tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya.

Di antara yang disasar adalah tempat hiburan malam yang beroperasi tak sesuai dengan ketentuan new normal, Kamis (18/6/2020) malam.

Berbagai tempat disisir petugas secara sampling.

Dalam razia tempat hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari itu, sedikitnya petugas mendatangi lima lokasi hiburan malam.

"Kita melakukan penertiban, yaitu penyitaan KTP di hiburan malam yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kalau bagi pengelola, protokol kesehatannya gak lengkap KTP-nya disita ataupun penutupan sementara kalau perlu izinnya dicabut," kata Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa, Kamis (18/6/2020) malam. 

Dia mengatakan, di masa transisi new normal ini, setiap daerah di Surabaya Raya harus mengikuti regulasi yang telah diatur masing-masing.

PPDB Online SMP Negeri Surabaya 2020, Orang Tua Masih Bingung Pendaftaran Jalur Prestasi Rapor

Risma Tiba-tiba Ngamuk ke Pengedar Sabu 7 kg saat di Polrestabes Surabaya: Bayangno lek kenek adikmu

Jika di Surabaya, berlaku Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Setiap orang maupun tempat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Termasuk tempat hiburan umum juga harus melaksanakan sejumlah ketentuan untuk bisa beroperasi dalam masa transisi new normal ini.

Apalagi, Perwali ini sebelumnya sudah dilengkapi dengan juknis yang dikeluarkan teranyar berisi pedoman bagaimana prosedur yang harus dilakukan tempat usaha hiburan umum di Surabaya.

26 Tempat Hiburan Surabaya Segera Buka, Izin Diproses, Bakal Dinilai Layak atau Tidak Era New Normal

KBS Ancang-ancang Buka, Pemkot Surabaya Intens Bahas Protokol Covid-19: Pastikan Pengunjung Aman

Termasuk sanksi administratif juga sudah diatur lengkap dalam Perwali yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

"Perwali 28 sudah jelas, tindakan itu melalui teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah bisa penyitaan KTP, penutupan sementara, sampai pencabutan izin," ungkapnya.

Operasi ini selain diikuti oleh jajaran samping, elemen masyarakat dari beberapa organisasi juga turut ambil peran.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved