Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Kebijakan Mendikbud Soal Relaksasi UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi, Simak 5 Skemanya

Kemendikbud mengeluarkan rumah regulasi untuk relaksasi UKT bagi mahasiswa karena dampak Covid-19.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Karim, Jumat (19/6/2020) saat siaran langsung kebijakan UKT dan BOS afirmasi dan kinerja. 

Namun Kemendikbud juga menyiapkan regulasi bantuan UKT mahasiswa 2020. Ini bagi mahasiswa semester ganjil.

Di mana regulasi ini juga memberi perhatian ke PTS dan selain PTN.

Dikatakan, bantuan dana UKT untuk PTS diberikan karena dampak pandemi bisa saja tidak hanya untuk mahasiswanya tapi juga lembaganya.

Universitas Airlangga Siapkan New Normal di Perkuliahan, Mulai UTBK 2020 hingga Soal Praktikum Lab

Sehingga keduanya sama-sama rentan. Untuk itu, ada realokasi dana dari Dikti sebesar untuk 410.000 mahasiswa, terutama mahasiswa PTS.

Ini merupakan alokasi baru. Ini di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

Dijelaskan, dengan kebijakan ini, mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat.

Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

Dikatakan, arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada 22 April 2020.

Penulis: Sylvianita Widyawati

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved