Guru Berstatus ASN Mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Diberhentikan Sementara
ASN mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi diberhentikan sementara. Berdasarkan UU ASN, PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan.
Penulis: Haorrahman | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Haorrahman
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, yang mengamuk saat mengurus KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, akhirnya diberhentikan sementara.
"Diberhentikan sementara, karena yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda, Jumat (19/6/2020).
Nafiul Huda mengatakan, telah mendapat salinan laporan pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus guru yang juga mantan petinju itu.
"Kami sudah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dari kepolisian. Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Nafiul Huda.
Pihak kepolisian akhirnya menahan guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pada Selasa (16/6/2020), atau di hari yang sama saat PR melakukan perusakan di Kantor Dispendukcapil.
Nafiul Huda mengatakan, berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan dan menjadi tersangka pidana.
• UPDATE CORONA di Banyuwangi Jumat 19 Juni, Kasus Positif Bertambah Dua Orang, Kontak Erat Pasien 18
• Harga Tiket Kapal Gresik-Bawean Belum Mendapat Titik Temu, Kapal Terancam Tak Beroperasi
Dalam Pasal 88 UU ASN dijelaskan, PNS dapat diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Sementara pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
PR dijerat Pasal 335 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.
Untuk pengaktifan kembali sebagai PNS, Nafiul Huda mengatakan menunggu putusan persidangan di pengadilan.
• Jelang Siswa Masuk Sekolah, Ketua PCNU Banyuwangi Minta Ansor & Banser Bantu Bersih-bersih Madrasah
• ASN Ngamuk Lempar Kursi ke Petugas Wanita Dispendukcapil Banyuwangi, Emosi Gegara Belum Dilayani
Ini karena berdasarkan UU ASN, bisa jadi PR diberhentikan secara tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PR saat ini masih berstatus sebagai guru olahraga SMP Negeri. Dia merupakan ASN golongan IV.
Nafiul Huda menyayangkan sikap PR, ASN mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi, bahkan merusak fasilitas negara.
Apalagi dia berstatus ASN dan seorang guru.
PR mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi, Selasa (16/6/2020).
Dia melempar kursi ke seorang petugas wanita di salah satu ruangan.
• 10 Destinasi Wisata Banyuwangi Simulasi New Normal, Mulai Kawah Ijen hingga Hutan Alas Purwo
• Dipanggil DPRD Jatim akibat Ambruknya Pelabuhan Gili Iyang, Dishub Target Selesai Dua Bulan
Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.
PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani, karena tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP elektronik.
Editor: Dwi Prastika