Tak Terima Tanahnya Disegel Dinas Penanaman Modal Sumenep, Pemilik Lahan Luruk Kantor Inspektorat
Penyegelan lahan tanah seluas dua hektar milik Sukoca, yang ada di Desa Longos, Kecamatan Gapura Sumenep, Madura ini kian memanas.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/ALI SYAHBANA
Sukoca, pemilik lahan tanah dua hektar di Desa Longos, Kecamatan Gapira Sumenep ini saat berada di Kantor Inspektorat Sumenep, Sabtu (19/6/2020).
"Kalau begini kan tidak akan ketemu penyelesaiannya," tuturnya.
Ditanya mengenai dasar penyegelan lahan tanah di Desa Longos, Kecamatan Gapura pada April 2020 lalu, Titik Suyati enggan berkomentar lebih panjang.
• Cerita Pilu Pria 19 Tahun di Gresik Berjuang Sembuh dari Covid-19: Merasa Dikucilkan Tetangga
"Kalau urusan itu pihak DPMPT-SP yang tahu, yang jelas pasti ada persyaratan yang belum dilengkapi dan tidak mungkin sepihak," ucapnya.
Kepala DPMPT-SP Sumenep, Didik Wahyudi saat dikonfirmasi tidak banyak komentar.
Namun, penyegelan itu sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.
"Kami sudah lakukan sesua regulasi dan mendasar, itu hanya ditutup sementara untuk menyelesaikan semua administrasi. Setelah itu, silahkan lanjutkan," katanya