Aksi Nekat 7 Pria Bangkalan Ini Konsumsi Sabu, Mampu Tingkatkan Semangat Kerja
Satreskoba Polres Bangkalan menggulung sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama dua pekan terakhir di sejumlah Tempat Kejadia
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan menggulung sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama dua pekan terakhir di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Total barang bukti (BB) yang disita Satreskoba Polres Bangkalan sebanyak 46,22 gram.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Satreskoba Polres Bangkalan di mapolres, Senin (22/6/2020).
• Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Ditarif Rp 15 Ribu, Dinkes Bangkalan: Ini Sudah Sesuai Perda
• Kasus Positif Covid-19 di Bangkalan Tembus 140 Orang, Kampung Tangguh Dikebut Cegah Penyebaran
• Supaya Feeling Ball Tak Hilang, Pelatih dan Pemain Arema FC di Kabupaten Malang Latihan Bersama
"Para tersangka masih berusia produktif, para pekerja keras. Tapi mereka beranggapan mengkomsumsi sabu meningkatkan semangat kerja," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto.
Dari ketujuh tersangka, lima tersangka di antaranya berusia di bawah 40 tahun. Bahkan satu di antaranya berusia 26 tahun, RS warga Kampung Sumur Kembang Kelurahan Pejagan.
RS dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan di sebuah rumah kos di Kelurahan Mlajah Kecamatan Kota, Senin (8/6/2020).
"Dari tangan RS, total BB yang kami sita seberat 2,3 gram. Ia membeli dengan cara patungan dengan rekannya yang telah kami tetapkan sebagai DPO," jelas Iwan.
Para tersangka lainnya yakni, AHK (29) dan MAI (31). keduanya warga Dusun Langgulang Desa Keleyan Kecamatan Socah.
Dari tangan keduanya, polisi menyita BB dengan berat total 15,34 gram. Mereka dibekuk di Dusun Buncelep Desa Bilaporah Kecamatan Socah, Selasa (16/6/2020).
ABS (46) dan MS (33), keduanya warga Desa/Kecamatan Kamal. Total BB yang disita seberat 13,46 gram.
Mereka dibekuk saat sedang mengkomsumsi sabu di sebuah rumah di Kampung Kejawan Desa/Kecamatan Kamal, Kamis (11/6/2020).
MR (45), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya. Dari tangannya, polisi menyita BB sebanyak 10 kantong klip berisikan sabu dengan berat total 14,34 gram.
Ia dibekuk usai membeli sabu dari seseorang berinisial D, warga Desa Kampak Kecamatan Geger, Selasa (16/6/2020).
Terakhir, SH (37), warga Desa Bilaporah Kecamatan Socah dengan BB total seberat 0,78 gram. Ia dibekuk pada Sabtu (13/6/2020).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengaku heran dengan para pelaku narkoba yang masih saja mengkomsumsi sabu di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Di tengah pendemi Covid-19, di tengah warga sedang susah masih saja ada beberapa orang menyalahgunakan narkoba. Tentu kami tetap akan tindak tegas," singkat Rama.