Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Terkuak Pengunggah Video Wanita Telanjang hingga Denda Tak Pakai Masker

Berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (23/6/2020), ada terungkapnya pelaku pengunggah video wanita telanjang di Surabaya ke media sosial.

Editor: Pipin Tri Anjani
Indiatimes.com via Tribunnews
ILUSTRASI - Berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (23/6/2020), ada terungkapnya pelaku pengunggah video wanita telanjang di Surabaya ke media sosial. 

P berprofesi sebagai pegawai swasta, bukan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Baca selengkapnya

VIRAL TERPOPULER: Soekarno Gagal Kabur Saat Soeharto Berkuasa hingga Kronologi Virus Corona Menyebar

2.  Tak Pakai Masker di Sidoarjo Kena Denda Rp 150.000, Polisi dan Satpol PP Bakal Gencar Gelar Razia

Sejumlah warga yang terkena razia petugas gabungan Satpol PP dan Polresta Sidoarjo karena tak pakai masker, Senin (22/6/2020) sore.
Sejumlah warga yang terkena razia petugas gabungan Satpol PP dan Polresta Sidoarjo karena tak pakai masker, Senin (22/6/2020) sore. (TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK)

Mulai sekarang, Pemkab Sidoarjo dan petugas kepolisian bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang masih bandel, sering tidak pakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, pihaknya bersama satpol PP bakal gencar menggelar razia.

Warga yang ketahuan melanggar bakal langsung ditindak atau dikenakan sanksi.

"Ini upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Sosialisasi sudah terus dilakukan. Dan sekarang, yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda Rp 150.000 jika ketahuan tidak pakai masker saat keluar rumah," kata Kombes Pol Sumardji, Senin (22/6/2020).

Razia terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 44 tahun 2020 tentang pelaksanaan masa transisi new normal bakal semakin gencar dilakukan.

Warga yang terjaring razia didata.

Petugas menyita KTP.

Kartu identitas tersebut diamankan sementara. Kemudian, pelanggar mendapatkan hukuman berupa denda sebesar Rp 150.000.

"Makanya kami terus mengimbau agar masyarakat selalu disiplin. Menjalankan protokol kesehatan untuk bersama-sama memutus mata rantai virus Corona," ujar Kombes Pol Sumardji di sela acara bagi-bagi 3.000 masker ke pengguna jalan, Senin (22/6/2020) siang.

Baca selengkapnya

Viral Pria di Lombok Nikahi Pacar dan Sepupunya Sekaligus, Saepul: Suka Dua-duanya, Ikhlas Dimadu

3.  Curhat Pilu Calon Pengantin Rencana Nikahan Pupus karena Pandemi, Terpaksa 'Cancel' Semua Pesanan

Ilustrasi pernikahan wanita Sumsel gagal karena calon mempelai pria yang menipu
Ilustrasi pernikahan wanita Sumsel gagal karena calon mempelai pria yang menipu (Kolase Kompas.com, Tribunnews)

Sebagian calon pengantin memimpikan pesta pernikahan yang meriah, bertabur bunga, ada alunan musik, serta didatangi banyak tamu undangan yang ikut bersuka cita.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved