Skema Kemudahan Tagihan Listrik Pelanggan PLN yang Melonjak di Bulan Juni, Simak Mekanismenya
PLN memberikan skema perlindungan bagi pelanggan yang memiliki tagihan listrik melonjak pada bulan Juni saat pandemi Corona.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menerima keluhan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik yang diketuai oleh Nurul Yatim pada hari kamis (18/06/2020) lalu, Kantor PLN ULP Sidayu, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sidayu, I Putu Martasena bersama Supervisor Pelayanan Pelanggan, Ahmad Ridwan telah
menemui yang bersangkutan dan memberikan penjelasan.
Sebelumnya Nurul Yatim mempermasalahkan kepada PLN perihal kenapa ada lonjakan tagihan listrik
bulan Juni.
Lonjakan tagihan ini seharusnya bisa diperkirakan dan diinformasikan kepada masyarakat jauh-jauh hari, sehingga masyarakat dapat bersiap.
• BERITA TERPOPULER JATIM: Terkuak Pengunggah Video Wanita Telanjang hingga Denda Tak Pakai Masker
Putu Martasena menyampaikan kenaikan tagihan listrik bulan Juni terkait penerapan PSBB dan pandemi
Covid-19, sehingga selama 3 bulan pemakaian Listrik ditagihkan menggunakan metode rata-rata.
“Lonjakan terjadi karena ada selisih antara stand meter di rumah dan tagihan Maret April dan Mei yang
kemudian terbaca dan terhitung untuk tagihan listrik Juni," jelas Putu Martasena, Senin (22/6/2020).
Upaya PLN untuk mensosialisasikan potensi lonjakan tagihan ini sebenarnya telah diinformasikan kepada masyarakat sebelumnya melalui berbagai media.
"Bahkan pelanggan yang didapati melonjak di atas 100 persen telah didatangi secara khusus,” tambahnya.
• Soekarno Gagal Kabur Saat Soeharto Berkuasa, Pengawal Sebut karena 1 Hal hingga Pesan untuk Megawati
• Reaksi Muzdalifah Foto Mesra bareng Suami Diprotes Tua, Cuek Komentar Pedas? Lihat Penampilannya
PLN juga telah menerapkan skema perlindungan pelanggan melalui sistem capping, di mana besaran
lonjakan rupiah tagihan di bulan Juni secara bertahap dicicil selama empat bulan ke depan dan
diberlakukan mulai dari lonjakan 20 persen ke atas yang dihitung dari tagihan rata-rata 3 bulan sebelumnya.
Posko Pengaduan di setiap ULP pun telah tersedia untk penjelasan lebih rinci dan transparan kepada
masyarakat, selain itu kanal informasi melalui aplikasi PLN Mobile dan contact center PLN 123.
Putu Martasena pun menambahkan sudah ada WA grup forum komunikasi yang dijalin bersama
kepala desa di wilayah kerja PLN ULP Sidayu.
• Inilah Bisnis yang Tetap Untung dan Bertahan saat Pandemi Corona Kata Pengamat Ekonomi Unair, Simak!
Atas penjelasan PLN tersebut Nurul Yatim menyampaikan terima kasih kepada PLN dan bersama Asosiasinya akan meneruskan penjelasan tersebut kepada warga yang membutuhkan.
"PLN memahami keluhan pelanggan dan akan terus meningkatkan pelayanan agar permasalahan pelanggan dapat segera diselesaikan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan," tambah Paultje Mangundap, Manager PT PLN (Persero), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Gresik.
Penulis: Sri Handi Lestari
Editor: Arie Noer Rachmawati