Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Haji Sutar kini jadi Tersangka Narkoba, Punya Aset Senilai Rp 52 Miliar Disegel BNN

Haji Sutar yang memiliki nama asli Sutarnedi itu memiliki aset jaringan narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

|
Editor: Torik Aqua
Dokumentasi Warga
DISEGEL - Rumah mewah Haji Sutar. Rumah itu berada di Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kini pria bernama asli Sutarnedi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang. Rumah mewah itu senilai Rp 52 miliar. 

Ringkasan Berita:
  1. Haji Sutar (Sutarnedi), tersangka jaringan narkoba dan TPPU, aset Rp52 miliar.
  2. Rumah mewah dan aset tersebar di Kecamatan Tulung Selapan, OKI, Sumsel.
  3. Rumah, tanah, kebun, dan sarang walet disegel BNN, Polisi, TNI, Kejaksaan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Haji Sutar yang kini ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) jadi tersangka narkoba.

Haji Sutar yang memiliki nama asli Sutarnedi itu memiliki aset jaringan narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

BNN kini menyegel rumah mewah milik Haji Sutar, Crazy Rich di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Rabu (19/11/2025). 

Rumah mewah tersebut terletak di Desa Selapan Ilir itu sempat jadi sorotan setelah digeledah BNN pada Rabu (30/7/2025) lalu. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tuban Edukasi Bahaya Narkoba Melalui Aksi Berbagi Nasi

Penyelidikan terhadap H Sutar terus berlangsung. 

Kini, rumah mewah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang tersebar di Kecamatan Tulung Selapan telah disegel aparat penegak hukum.

Sejumlah penegak hukum yang beranggotakan TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan BNN memasang kertas pengumuman menyatakan  aset-aset tersebut telah disita. 

"Saya mendapat kabar 2 rumah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang disegel oleh BNN pusat dan Kejaksaan RI," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (21/11/2025). 

Dijelaskannya, para penegak hukum juga menyegel beberapa aset milik kedua tersangka lainnya inisial D dan A yang terlibat dalam perkara yang sama yang tersebar di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.

"Setahu saya tim petugas gabungan tersebut terbagi untuk melakukan penyegelan aset milik 3 orang tersangka (termasuk Sutar). Aset mereka tersebar mulai dari Desa Selapan Ilir, Desa Petaling, Desa Selapan Ulu, Kecamatan Plaju (Palembang) dan lainnya," urainya.

 Menurutnya kegiatan penyegelan telah dilakukan beberapa waktu lalu dan puncaknya terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar jam 10.00 wib.

RUMAH HAJ SUTAR - Potret Haji Sutar (foto kanan) yang rumah mewahnya digeledah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (30/7/2025).  Beredar rumor soal penemuan 50 Kg sabu di rumah mewah Tulung Selapan itu (foto kiri).
RUMAH HAJI SUTAR - Potret Haji Sutar (foto kanan) yang rumah mewahnya digeledah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (30/7/2025). Beredar rumor soal penemuan 50 Kg sabu di rumah mewah Tulung Selapan itu (foto kiri). (KOLASE Tribun Medan/Facebook - Handout via Tribun Sumsel)

Di mana saat itu ada sekitar 8 mobil yang terdiri dari petugas gabungan mendatangi rumah Sutarnedi di Desa Tulung Selapan Ilir.

"Petugas gabungan datang dengan menggunakan 8 mobil kerumah tersebut. Mereka melakukan pengecekan kondisi rumah dan setelah itu langsung dilakukan penyegelan yang disaksikan oleh Polisi, TNI, Kejaksaan RI dan BNN pusat," ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, usai adanya penyegelan. Maka mulai kemarin tidak adalagi aktivitas yang dapat dilakukan di rumah mewah tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved