Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ganja Paling Digemari Pelajar Mahasiswa Kota Malang, Makin Marak Saat Pandemi, Mengira Polisi Kendor

Ganja favorit pelajar mahasiswa di Kota Malang, bahkan konsumsi ganja tak surut saat pandemi Covid-19. Mereka mengira polisi sudah kendor.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Adi Sasono
DOKUMENTASI
ILUSTRASI PELAJAR DAN GANJA - Kepala BNN Kota Malang AKBP Agus Irianto menyebut ganja menjadi narkoba favorit pelajar dan mahasiswa Kota Malang. 

Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua mahasiswa pemilik ganja.

Dua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RW (25), laki laki, warga Jalan Piranha Atas Kec. Lowokwaru dan MS (26), laki laki, warga Jalan Kolonel Sugiono Kec. Sukun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula saat petugas menangkap tersangka RW di rumahnya.

"Tersangka RW kami tangkap di rumahnya pada Kamis (14/5/2020) malam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua plastik ganja yang beratnya total 80,32 gram," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (23/6/2020).

Dari penuturan tersangka RW, ternyata sebagian barang bukti ganja telah dititipkan ke temannya yaitu tersangka MS.

Akhirnya petugas langsung segera bergerak untuk menangkap tersangka MS di rumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MS ditemukan dua botol plastik kecil berisi ganja, empat bungkus plastik besar ganja, dan tiga bungkus plastik kecil ganja. Total berat semua ganja tersebut adalah 3,43 kilogram," tambahnya.

Akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan, semua barang bukti ganja tersebut diperoleh kedua tersangka dari seseorang berinisial ADB. Dimana ADB ini meranjau ganja tersebut di pinggir Jalan Sigura Gura Kec. Lowokwaru pada Jumat (1/5/2020) malam. Dan kedua tersangka kemudian mengambil ganja tersebut," jelasnya.

Diketahui juga, ternyata tersangka RW ini bertugas sebagai kurir ganja.

Tugasnya yaitu menyerahkan ganja kepada orang yang membelinya berdasarkan petunjuk dari ADB.

"Dari pengakuan tersangka RW, diketahui telah menerima ganja dari ADB sebanyak tiga kali. Awal Januari 2020 sebanyak 2 kg, awal Maret tiga kg, dan pada awal Mei, dirinya menerima 4 kg ganja. Dan tersangka RW menerima upah dari ADB sebesar Rp 1 juta, apabila ganjanya sudah terjual sebanyak 1 kg," bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipastikan akan meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka RW kami kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka MS kami kenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk ADB, telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini kami masih lakukan pengejaran," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved