Peserta BPJS Kesehatan Periksa Mata? Tak Perlu ke RS Bisa Langsung ke Optik, Berlaku Mulai Juni 2020
Peserta BPJS Kesehatan jika ingin memeriksakan mata tak perlu ke rumah sakit. Pasalnya, kini bisa periksa langsung ke optik.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Ini kabar gembira bagi masyarakat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin memasang kacamata.
Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi datang ke poli mata rumah sakit untuk periksa, melainkan bisa langsung ke optik.
Kebijakan ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan kepada peserta, agar tidak lagi menunggu antrean lama, sehingga alur pemeriksaan ke dokter spesialis mata di rumah ini dipangkas.
• Anda Menunggak Iuran JKN, BPJS Kesehatan Ringankan Cara Pengaktifan Kembali
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Elke Winasari, kepada TribunJatim.com, Kamis (25/6/2020) mengatakan, pihaknya kini sudah melakukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik dokter keluarga atau Puskesmas di Pamekasan, bagi peserta yang minta rujukan pemeriksaan mata, tidak perlu ke rumah sakit.
“Mulai Juni 2020 ini, kebijakan ini sudah mulai diberlakukan. Namun sebagian FKTP belum ada yang mengerti, sehingga kami perlu melakukan sosialasi ke puskesmas, klinik dan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar dr Elke Winasari.
Dikatakan, sebelumnya, bila peserta mau periksa mata, alurnya peserta datang ke FKTP, kemudian dokter FKTP memberikan resep rujukan periksa ke poli mata di rumah sakit.
Setelah diperiksa di poli mata, lalu peserta datang ke optik, untuk untuk memeriksakan mata, apakah minus atau plus, berkaitan dengan penggantian kaca mata peserta.
Menurut dr Elke Winasari, karena ini merupakan bantuan pemasangan atau penggantian kaca mata, maka nilai bantuannya tetap tidak berubah.
Untuk peserta kelas I, sebesar Rp 300.000, peserta kelas III Rp 200.000 dan peserta kelas III Rp 150.000, yang bisa dimanfaatkan dalam setiap dua tahun.
• Ucapan Ibu Mertua Bongkar Sikap Zaskia Gotik, 1 Pesan Sebelum Pisah Balik ke Jakarta: Jangan Marah
Dikatakan, agar kebijakan yang diterapkan BPJS ini berjalan efektif, pihaknya berupaya agar FKTP (Puskesmas dan Klinik, red) memiliki atau bekerja sama dengan petugas optik.
Artinya, di semua puskesmas dan klinik itu sudah ada tenaga terdidik dan telatih di bidang optik atau Refraksionist Optician (RO).
“Nanti ke depannya, bila ada peserta yang memeriksa kondisi matanya, cukup datang ke puskesmas, klinik atau FKTP, karena di sana sudah ada petugas optik yang siap melayani, sehingga peserta tak perlu datang ke optik. Namun, untuk alur ini masih bertahap, karena dibutuhkan banyak tenaga untuk petugas optik,” ungkap Elke Winasari.
• Kisah Sejoli Gagal Nikah karena Ternyata Kakak Beradik, Hamil & Pacaran 5 Tahun, Fakta Pilu Terkuak
Sementara Elma Syafiana (20), salah seorang peserta BPJS Kesehatan, warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota Pamekasan, menyambut baik kebijakan pemangkasan pemeriksaan mata, peserta tidak perlu lagi ke rumah sakit.
Elma Syafiana, yang dua kali ganti kaca mata, mengaku minta surat rujukan ke FKTP, kemudian esok harinya datang ke poli mata di RSUD Slamet Martodirjo Pamekasan dan mengambil antrean dengan pasien lain, yang juga periksa ke poli mata.
“Syukurlan, kalau begitu peserta tidak perlu antre menunggu lama di rumah sakit, hanya untuk periksa mata. Toh, sampai di optik, masih diperiksa lagi dan hasil pemeriksaannya sama persis dengan yang di rumah sakit,” papar Elma.
Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Arie Noer Rachmawati