Daftar Ulang PPDB Japres Hari Ini Terakhir, Dindik Surabaya: Tak Lolos Bisa Lanjut Daftar Zonasi
Ketua PPDB Dindik Surabaya, Ike Inayumiki mengumumkan daftar ulang PPDB jalur prestasi terakhir hari ini. Yang tidak lolos bisa daftar jalur zonasi.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi (japres) bisa dilakukan sejak pengumuman hasil seleksi pada Jumat (26/6/2020) pukul 22.30 WIB hingga Sabtu (27/6/2020) pukul 23.59 WIB.
Ketua PPDB Dindik Surabaya, Ike Inayumiki menjelaskan seluruh pendaftar yang dinyatakan diterima pada jalur prestasi, baik prestasi nilai rapor sekolah (NRS) atau perlombaan, dipersilakan melakukan daftar ulang secara online.
"Daftar ulang dapat dilakukan dengan mengakses website atau aplikasi PPDB SMP ,” katanya.
• Hendak Tidurkan Anaknya, Ibu Ini Malah Ketiduran, Paman Syok Lihat Ada yang Mengambang di Kolam Ikan
• Madura Geger, Nenek 60 Tahun Jalani Sumpah Pocong karena Tamu Hajatannya Sakit, Siapa Bohong?
Ike menyatakan, bagi pendaftar yang belum dinyatakan diterima pada PPDB japres, maka tetap mendapat kesempatan melanjutkan pendaftaran ke jalur zonasi umum.
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi umum dimulai Sabtu (27/6/2020) pukul 00.01 WIB sampai Senin (29/6/2020) pukul 23.59 WIB.
“Yang belum diterima japres, bisa melakukan pendaftaran jalur zonasi umum tanpa perlu cabut berkas. Langsung gunakan PIN yang sama,” ungkapnya.
• Ibu Hamil Positif Covid-19 di Trenggalek Melahirkan Normal, Langsung Dipisahkan: Bayi Diisolasi
• John Robert Powers Ajak Siswanya Lihat Covid-19 Sebagai Peluang Emas, Kuncinya: Introspeksi Diri
Menurut perempuan yang juga menjabat Sekretaris Dindik Kota Surabaya ini, seleksi jalur zonasi umum berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal. Untuk calon pendaftar diminta untuk memilih sekolah-sekolah terdekat.
Sementara itu, terkait lamanya pengumuman japres dikatakan Ike bahwa pengumuman ini tidak dapat dikatakan keterlambatan karena masih berjalan sesuai jadwal.
"Lamanya pengumuman karena kami masih berusaha memastikan bahwa hasil verifikasi berkas berkeadilan bagi pendaftar jalur prestasi perlombaan,"tegasnya.
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SDN dan SMPN dalam Masa Darurat Penyebaran Wabah Virus Corona ( Covid-19 ), apabila terdapat sisa pagu pada jalur prestasi perlombaan atau pertandingan maka sisa pagu dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur prestasi NRS.
Penulis: Sulvi Sofiana
Editor: Heftys Suud