Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ending Nasib Kini Mantan Menpora Imam Nahrawi, Divonis 7 Tahun, Terbukti Bersalah Kasus Suap KONI

Kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang mnjerat mantan Menpora Imam Nahrawi memasuki babak akhir.

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Menpora Imam Nahrawi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. 

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Bersalah, Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved