Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info SBMPTN

INFO Terbaru LTMPT kepada Peserta UTBK SBMPTN 2020, Cetak Kartu hingga Batas Waktu

Panitia LTMPT mengumumkan kepada peserta UTBK SBMPTN 2020 untuk melakukan cetak ulang kartu tanda peserta baru.

Editor: Pipin Tri Anjani
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi UTBK SBMPTN 2020. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut informasi terbaru soal UTBK SBMPTN 2020.

Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan kepada peserta UTBK SBMPTN 2020 untuk melakukan cetak ulang kartu tanda peserta baru melalui https://portal.ltmpt.ac.id/ .

Pengumuman UTBK itu dirilis pada laman resmi https://ltmpt.ac.id/ pada Senin (29/6/2020) siang.

Sebelum login ke melalui https://portal.ltmpt.ac.id/ sebaiknya peserta memahami lima pengumuman penting dari panitia di bawah ini :

1. Setiap peserta Wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui https://portal.ltmpt.ac.id/ pada menu pendaftaran UTBK SBMPTN mulai 29 Juni pukul 14.00 WIB hingga 2 Juli pukul 12.00 WIB.

2. Karena pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan pertimbangan dari pihak UNESA, maka semua peserta uang sebelumnya memilih untuk untuk mengikuti tes UTBK UNESA direlokasi ke Pusat UTBK Airlangga dan ITS.

3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak mengikuti tes karena tidak memenuhi syarat satfas Covid-19 daerah DIWAJIBKAN melapor ke pusat UTBK dimana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai dengan yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru )

Pecetakan kartu tanda peserta baru paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

Jika permohonan disetujui oleh pusat UTBK peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

Simak Cara Mencairkan Insentif Kartu Pra Kerja Gelombang I - III Lewat ATM, Ditarget Selesai 30 Juni

4. Peserta yang mendapatkan jadwalkan untuk mengikuti tes pada pelaksaan UTBK tahap II (20-19 Juli) dan tidak mengikuti tes di pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan memaksa dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah peserta DIWAJIBKAN melapor ke pusat UTBK dimana yang bersangkutan tes (sesuai kartu tanda peserta baru).

Laporan dapat dilakukan mulai 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

5. Peserta WAJIB menyampaikan laporan butir ke 3 dan 4 dengan jujur dan benar. Jika tidak benar maka tidak diperbolehkan mengikuti UTBK.

Protokol Kesehatan

Pengumuman itu terkait pelaksanaan UTBK 2020 yang terdampak pandemi Covid-19 yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Berikut beberapa kebijakan baru yang harus dipatuhi oleh peserta UTBK 2020 pada kondisi normal baru :

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved