6 Bulan Pemeriksaan, Kasus Dugaan Korupsi Camat Duduksampean Belum Tuntas Menghitung Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Gresik belum selesai menghitung kerugian Negara dugaan korupsi yang diduga menjerat Camat Duduksampean Suropadi.
Penulis: Sugiyono | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik belum selesai menghitung kerugian Negara dugaan korupsi yang diduga menjerat Camat Duduksampean Suropadi.
Kasus yang ditangani sejak Januari 2020 sampai sekarang itu, masih belum jelas hasilnya, Selasa (30/6/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan, sampai sekarang belum keluar hasil inpekstorat menghitung kerugian negara, sehingga status camat Duduksampean masih penyidikan.
"Sampai sekarang penghitungan kerugian negara dari inspektorat belum keluar. Kami masih menunggu hasilnya," kata Dymas.
• Pertamina Mulai Lakukan Uji Coba Transaksi Nontunai di SPBU Surabaya, Begini Caranya agar Aman!
• Bawa Ganja Tiga Linting, Dua Remaja Dituntut Hukuman Penjara Delapan Tahun
Bahkan, upaya untuk mengungkap kerugian negara tersebut, penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik melakukan cek fisik proyek yang ada di Kecamatan Duduksampean.
Diantaranya, proyek taman, pembangunan kanopi dan ruang pelayanan.
“Untuk pembangunan taman depan Kecamatan sekitar Rp 75 Juta. Kanopi sekitar Rp 30 Juta dan belum ruang pelayanan dan sumbangan pihak lain,” imbuhnya.
• Pemkab Tuban Gelontor Dana 241 Miliar Atasi Kasus Covid-19, Baru Terserap Rp 60 Miliar Buat 3 Sektor
• Dokter RS Rujukan Surabaya Meninggal Kena Covid-19, Sehari-hari Tugas di RS Haji, Keluarga Ditracing
• Siapkan 10 SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-74, Polisi: Sudah Tujuh Pendaftar Berulang Tahun 1 Juli
Sementara Camat Duduksampean Suropadi selama ini enggan memberikan keterangan.
Beberapa kali diperiksa di Kantor Kejari Gresik juga enggan memberikan keterangan.