Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Polisi Amankan Motor Honda Beat Hingga Supra X

S (40) dan AR (38) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ditangkap polisi. Keduanya adalah penadah sepeda motor curian.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik
PENADAH MOTOR CURIAN - Ditangkap, dua penadah motor curian Gresik berada di wilayah utara. 

Poin penting:

  • Dua warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi sebagai penadah sepeda motor curian
  • Polisi mengamankan 4 motor hasil curian yang dibeli S dan AR
  • S dan AR kini ditahan dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - S (40) dan AR (38) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ditangkap polisi. Keduanya adalah penadah sepeda motor curian.

Mereka menjadi penadah motor curian HS (29) yang telah lebih dulu ditangkap oleh polisi pada awal Agustus lalu. Warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, itu diringkus atas pencurian motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari 11 TKP tersebut di antaranya yakni 5 TKP di Kecamatan Manyar, 3 TKP di Kecamatan Bungah, 2 TKP Sidayu, dan 1 TKP di Panceng. S dan AR diketahui membeli motor hasil curian HS di Kecamatan Panceng. Tepatnya di Desa Prupuh.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan pencurian, HS, motor tersebut diketahui dijual ke penadah yang tidak lain adalah S dan AR.

"Tersangka S ditangkap Unit Resmob saat berada di sebuah warung wilayah Desa Lowayu, Selasa (20/8/2025). Sementara AR diamankan Tim Resmob Polres Gresik di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, beserta beberapa barang bukti yang digunakan pelaku tersebut,” bebernya, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Keberadaan Motor Mahasiswa KKN yang Dicuri di Lumajang Masih Belum Ditemukan, Polisi Buru Penadah

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti empat unit motor curian yang selama ini dibeli oleh dua tersangka penadah tersebut.

"Empat motor yang diamankan diantaranya yakni dua Honda Beat, satu Honda Vario 125, dan satu Honda Supra X 125 warna Hitam," ujarnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama hingga 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved