Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Polisi Amankan Motor Honda Beat Hingga Supra X
S (40) dan AR (38) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ditangkap polisi. Keduanya adalah penadah sepeda motor curian.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Dua warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi sebagai penadah sepeda motor curian
- Polisi mengamankan 4 motor hasil curian yang dibeli S dan AR
- S dan AR kini ditahan dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - S (40) dan AR (38) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ditangkap polisi. Keduanya adalah penadah sepeda motor curian.
Mereka menjadi penadah motor curian HS (29) yang telah lebih dulu ditangkap oleh polisi pada awal Agustus lalu. Warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, itu diringkus atas pencurian motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari 11 TKP tersebut di antaranya yakni 5 TKP di Kecamatan Manyar, 3 TKP di Kecamatan Bungah, 2 TKP Sidayu, dan 1 TKP di Panceng. S dan AR diketahui membeli motor hasil curian HS di Kecamatan Panceng. Tepatnya di Desa Prupuh.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan pencurian, HS, motor tersebut diketahui dijual ke penadah yang tidak lain adalah S dan AR.
"Tersangka S ditangkap Unit Resmob saat berada di sebuah warung wilayah Desa Lowayu, Selasa (20/8/2025). Sementara AR diamankan Tim Resmob Polres Gresik di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, beserta beberapa barang bukti yang digunakan pelaku tersebut,” bebernya, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Keberadaan Motor Mahasiswa KKN yang Dicuri di Lumajang Masih Belum Ditemukan, Polisi Buru Penadah
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti empat unit motor curian yang selama ini dibeli oleh dua tersangka penadah tersebut.
"Empat motor yang diamankan diantaranya yakni dua Honda Beat, satu Honda Vario 125, dan satu Honda Supra X 125 warna Hitam," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama hingga 4 tahun penjara.
penadah sepeda motor curian
penadah motor curian di Gresik
pencurian sepeda motor
berita Gresik
jatim.tribunnews.com
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Perbaikan 78 Ruas Jalan di Kabupaten Kediri Dikebut, 89 persen Bakal Mulus di 2025 |
![]() |
---|
Respon Kemenag Jatim Soal Kementerian Haji dan Umrah : Kami Siap Menyambut |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Gara-gara Beli Apartemen Isi 4 Kamar, Kondektur Kereta Sulit Tidur Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.