Angkut Kayu Glondongan dari Hutan, Pria ini Digelandang ke Polres Magetan
Polres Magetan terpaksa menggelandang Misdi alias Blawong (45) warga Dukuh Jatirejo, Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Kauman, Kabupaten Magetan
TRIBUNJATIM.COM,MAGETAN - Polisi Resor Magetan terpaksa menggelandang Misdi alias Blawong (45) warga Dukuh Jatirejo, Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Kauman, Kabupaten Magetan,Jawa Timur lataran diketahui membawa kayu gelondongan yang diangkut motor protolan, keluar dari hutan alur Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Lembeyan, Magetan.
Aksi pembalakan kayu gelondongan jenis sono dengan panjang 160 centimeter, dengan diameter 38 centimeter, dan bervolume sekitar 0,20 meter kubik itu tidak dilakukan Misni Blawong seorang diri, namun bersama temannya yang berhasil meloloskan dari sergapan Polisi.
"Tersangka Misni Blawong melakukan pembalakan kayu gelondongan itu bersama temannya. Tapi temannya berhasil melarikan diri, saat Misni kita sergap bersama Polhutmob," kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana kepada Surya, Senin (29/6).
Teman tersangka, lanjut Festo, sedang diburu anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama tersangka Misdi.
• Terekam CCTV Sosok Pembakar Mobil Via Vallen, Sang Biduan Bongkar Perbuatan Pelaku: Bawa Bensin
• Driver Online Maju ke Deputi OJK Regional 4 Ajukan 3 Tuntutan, 2 Tuntutan Disetujui
• Artis FTV Ridho Ilahi Ditangkap Konsumsi Sabu-sabu, Pemasok Ternyata Salah Satu Kru Production House
"Kami sudah ketahui persembunyian buron, teman Misni Blawong ini. Kami berharap secepatnya teman Misni segera menyerahkan diri, daripada menjadi buron," ujar Kapolres AKBP magetan Festo Ari Permana kepada TribunJatim.com.
Dikatakan Kapolres, dari tersangka Misni Blawong, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, kayu gelondongan jenis sono sepanjang 160 centimeter, dengan diameter 38 centimeter, dan bervolume 0,20 meter kibik.
"Tidak hanya kayu gelondongan yang kami sita, tapi juga satu unit sepeda motor dan gergaji mesin," kata AKBP Festo Ari Permana kepada TribunJatim.com.
Diakatakan Kapolres Festo, akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 12 huruf (e), Sub pasal 83 ayat (1) Undang Undang No 18, tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutam (P3H).
"Terangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan paling singkat satu tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," kata Kapolres AKBP Festo Ari Permana.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Festo Ari Permana, penyidiknya saat ini masih melakukan proses pemeriksaan, selesai dilakukan pemeriksaan tersangka akan di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Magetan.(tyo/Tribunjatim.com)
Berawal 5 Orang Flu Pilek, 170 Penghuni Panti Asuhan di Kota Malang Positif Swab Antigen Covid-19 |
![]() |
---|
PILU Ditolak Teman Kencannya Bersetubuh, Pria Tewas Mulutnya Berbusa di Kamar, Elap Keringat |
![]() |
---|
Mantan Presiden Barcelona Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Otak Pelaku Kabar Hoax, Messi Target Utama |
![]() |
---|
Rating Ikatan Cinta Memburuk, Akting Arya Saloka & Amanda Bakal Bungkus? Fans: Udah Gak Mau Nonton |
![]() |
---|
Taktik Pembantu Baru Ngaku Diperkosa Majikannya yang Nenek-nenek, Tusuk Diri Sendiri, Tak Ada Niat |
![]() |
---|