Dua Pekan, Polres Blitar Kota Bekuk 9 Tersangka Kasus Narkoba, Sita Pil Dobel L hingga 20 Gram Sabu
Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap 8 kasus narkoba dengan 9 tersangka dalam waktu dua pekan ini. Polisi menyita barang bukti 20 gram sabu.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap delapan kasus narkoba dengan sembilan tersangka dalam waktu dua pekan ini.
Polisi menyita barang bukti 20 gram sabu, 342 butir pil dobel L, dan dua butir pil ekstasi dari sejumlah tersangka.
"Delapan kasus itu terdiri atas enam kasus sabu, satu kasus pil ekstasi, dan satu kasus pil dobel L," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (26/6/2020).
AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, ada tiga kelompok dari sembilan tersangka yang ditangkap.
Kelompok paling menonjol jaringan Edi Susilo, warga Jalan Cemara, Kota Blitar.
Polisi menyita barang bukti 10 gram sabu dari kelompok Edi Susilo.
Dikatakannya, kelompok Edi Susilo melibatkan jaringan pengedar sabu-sabu dari Malang dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
• Hasil Rapid Test 102 Petugas Verifikasi Faktual KPU Kota Blitar, 13 Orang Reaktif Covid-19
• Petugas Ditarget Memverifikasi Faktual 30 Dukungan Calon Perseorangan Pilwali Blitar 2020
Dari penangkapan Edi, polisi juga menangkap dua orang lain, yaitu, Henry dan Dedi.
AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, Edi memesan sabu melalui Henry, warga Kepanjenkidul, Kota Blitar, yang berperan sebagai kurir.
Lalu, Henry mendapat pasokan sabu dari Dedi, warga Kota Malang.
Setelah ditelusuri, Dedi mendapat barang dari seseorang yang menjalani hukum di LP Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
"Modus operandinya mereka transaksi lewat ponsel, pengiriman barang dengan cara ranjau, dan pembayaran lewat transfer," ujarnya.
• Data Ganda Jadi Potensi Kerawanan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilwali Blitar 2020
• Jumlah Kasus Covid-19 Jawa Timur Menyalip Jakarta, Gubernur Khofifah: Angka Kesembuhan Juga Tinggi
Menurut AKBP Leonard M Sinambela, tersangka Edi mengaku sabu-sabu yang dipesan itu untuk dipakai sendiri.
Dia menyetok sabu-sabu dalam jumlah banyak untuk dipakai sendiri.