Kota Malang Raih Kembali Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut, Ini Kata Sutiaji
Kota Malang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kota Malang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
WTP tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Dari rilis yamg diterima TribunJatim.com, Selasa malam (30/6), Wali Kota Malang, Sutiaji menerima secara resmi laporan tersebut dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono.
• Gelapkan 32 Unit Mobil Rental, Pria di Sampang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
• Sinopsis Drama Korea Revolutionary Love Episode 16 Rabu, 1 Juli 2020, Live Streaming di Trans TV
Sutiaji datang dengan ditemani oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah dan Abdurahman.
"Kota Malang patut berbangga, karena telah meraih 9 kali berturut-turut predikat WTP," ucap Sutiaji.
Dengan penghargaan tersebut, Sutiaji berjanji bahwa Pemkot Malang akan berupaya keras mempertahankan predikat tersebut.
Yakni dengan cara meningkatkan kinerja dengan transparansi dan akuntabel pada pelaporan keuangan daerah.
• Habiskan Rp 3,4 Juta Uang Palsu Untuk Beli Emas, Perempuan Asal Malang Diringkus Polres Pamekasan
• BPDPKS Dekati Generasi Milenial, Bantu Sebarkan Informasi Positif Industri Sawit Nasional
"Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK selama ini disambut terbuka. Kami akan selalu kooperatif dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan," ujarnya.
Sutiaji menjelaskan, bahwa Pemkot Malang memahami pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang berjalan secara profesional dan independen serta memberikan rekomendasi yang konstruktif.
• Arti Mimpi Mengalami Kecelakaan saat Tidur, Pertanda Apa? Ternyata Sebuah Peringatan
• Curhat Cewek Dicerai dan Dituduh Tak Perawan Dulu Viral, Berawal saat Malam Pertama: Belum Ada Darah
Dia menambahkan, bahwa laporan hasil pemeriksaan ini adalah untuk memenuhi ketentuan UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mewajibkan BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD, Bupati dan Walikota.
"Semoga kedepan kita dapat terus mempertahankan sekaligus meningkatkan pelayanan kita pada masyarakat dan menyajikan laporan keuangan daerah secara maksimal. Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat terus berinovasi dan berkarya untuk mencapai tujuan dimaksud," tandasnya.