Sopir Brio Maut Ditetapkan sebagai Tersangka, Anggota DPRD Tulungagung Dipastikan Tidak Terlibat
Saat kejadian, anggota DPRD Tulungagung bernama Joko Triasmoro ada di dalam mobil yang dikemudikan tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menetapkan sopir maut yang menewaskan satu pemotor di Jalan Raya Tulungagung-Blitar, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, pada 10 Juni 2020 lalu, sebagai tersangka.
Tersangka atas nama Khoirul Na’am (50), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Dia adalah pengemudia Honda Brio N1524 BZ, yang menabrak pemotor yang mengendari Honda Scoopy, AG 2933 RCK.
Saat kejadian, anggota DPRD Tulungagung bernama Joko Triasmoro ada di dalam mobil yang dikemudikan Khoirul.
Menurut Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno, penetapan tersangka butuh proses.
Sebab kejadian ini termasuk kejadian yang menonjol, serta disorot publik karena melibatkan pejabat.
• Delapan Paramedis di Tulungagung Sembuh dari Covid-19, Satu di Antaranya Bidan Hamil 4 Bulan
• Sertifikat English Massive Antarkan Siswa Kota Kediri Masuk Sekolah Favorit Jalur Prestasi
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudak kami amankan (ditahan),” ujar AKP Aristianto Budi Sutrisno, Rabu (1/7/2020).
Dalam kecelakaan itu, Khoirul mengaku salah perhitungan saat akan mendahului kendaraan di depannya.
Saat sudah tancap gas dan masuk ke lajur berlawanan, ternyata tidak ada ruang untuk mendahului.
Mobil warna silver itu justru menabrak sepeda motor yang dikendarai Rochmat Adingga Putra (27), warga Dusun Ngemplak, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
• Korban Belum Melapor, Polisi Tetap Akan Selidiki Kejadian Pencurian Ban Mobil di Kota Malang
• Pantai Gemah Tulungagung Dibuka, Wisatawan Bersuhu Tinggi Dilarang Masuk, Tinggal di Pos Kesehatan
Rochmat meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah di bagian kepala.
Sementara rekannya yang ada di jok belakang, Yayuk Afiana (23) terlempar sekitar dua meter hingga lajur berlawanan.
Yayuk selamat meski mengalami patah kaki.
“Hasil penyelidikan tidak ada bekas pengereman di lokasi. Jadi kami juga tidak bisa memperkirakan berapa kecepatan mobil itu,” sambung AKP Aristianto Budi Sutrisno.
Namun dari rekaman kamera pengawas, diperkirakan mobil melaju antara 60-80 kilometer per jam.
• Jalur Pansela Trenggalek-Tulungagung Mulai Digarap, Akan Ada Rest Area dengan Pemandangan Indah Laut
• Pemkot Blitar Masih Kumpulkan Data Pendukung Tenaga Kesehatan Penerima Insentif Pemerintah Pusat
Dari hasil pemeriksaan dipastikan, pengemudi tidak sedang di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.
Setelah menabrak korban, Khoirul menyerahkan diri ke Polsek Ngunut.
“Karena takut ada amuk massa, dia tinggalkan mobilnya di lokasi dan dia datang ke Polsek Ngunut,” ungkap AKP Aristianto Budi Sutrisno.
Terkait keberadaan Joko Triasmoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno memastikan tidak terlibat dalam kecelakaan ini.
Joko Triasmoro hanya menjadi penumpang di dalam mobil itu.
• 10 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah, Jawa Timur Terbanyak
• Jembatan Penghubung Dua Desa di Tulungagung Ambles, Warga Buat Jembatan Bambu di Atasnya
Khoirul akan dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya saksi mata di lokasi mengungkapkan, mobil melaju kencang dari arah barat (Tulungagung) ke timur (Blitar)
Mobil berjalan oleng sehingga warga menduga pengemudinya dalam keadaan mabuk.
Tabrakan terjadi karena mobil ini melaju ke lajur berlawanan.
Bahkan seusai tabrakan, posisi mobil ada di sisi selatan jalan.
Editor: Dwi Prastika