Kejaksaan Tulungagung Yakin Gugatan Praperadilan Tersangka Penganiayaan Ditolak Pengadilan
AP (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, KecamatanPucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka, sangkaan penganiayaan
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - AP (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, KecamatanPucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Sarto (54).
Namun kini istri Gaguk, Marita Ernawati mengajukan praperadilan atas proses hukum suaminya.
Dalam permohonan yang dimasukkan hari ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kapolres Tulungagung, cq Kasat Reskrim, cq Kapolsek Pucanglaban menjadi termohon satu.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, cq Kasi Tindak Pidana Umum menjadi termohon dua.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan gugatan itu.
Namun menurut Rahmat, perkara dengan tersangka AP sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan demikian gugatan praperadilan itu dipastikan sudah terlambat.
"Kalau sudah masuk persidangan, otomatis batal. Kami sudah limpahkan ke pengadilan," terang Rahmat kepada TribunJatim.com, Jumat (3/7/2020).
• Pasien Positif Corona di Banyuwangi Bertambah Satu dari Anak Buah Kapal
• VIRAL Istri PNS Nangis Gerebek Suami Selingkuh, Muntab Dikirimi Video Mesum, Astaghfirullah Tega!
• Mulai Hari Ini Kai Daop 8 Kembali Operasikan KA Turangga, Ini Stasiun Yang Dilintasi
Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung sudah mengeluarkan jadwal sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan istri Gaguk.
Rahmat menilai tidak jadi masalah karena gugatan itu harus disidangkan.
Namun ia meyakini, hakim akan menolak gugatan itu karena perkaranya sudah siap disidangkan.
"Gak apa-apa, paling nanti hakim akan menolak," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, mengaku belum menerima pemberitahuan gugatan praperadilan itu secara resmi.
Namun Yudo mengaku sudah memantau gugatan itu.
Pihaknya akan mempelajari gugatan ini, setelah mendapat pemberitahuan resmi.
"Perkaranya sudah P21 sekitar seminggu lalu, kami juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Yudo
Sebelumnya kuasa hukum Gaguk menilai, proses penangkapan Gaguk cacat hukum.
Demikian pula proses penetapan Gaguk sebagai tersangka. Karena dua proses itu cacat hukum, maka penahanan Gaguk juga dinilai tidak sah.
Tidak pidana yang disangkakan kepada Gaguk terjadi pada 13 Mei 2020 malam, di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban.
Saat itu Sarto diketahui berjalan sambil menenteng pisau. Khawatir Sarto akan melakukan kejahatan, sejumlah warga mengepungnya dengan maksud merebut pisau yang dibawanya.
Diam-diam Gaguk mendekat dari arah belakang dan berhasil menjatuhkan Sarto.
Saat terjatuh itulah kepala Sarto membentur aspal jalan hingga pingsan.
Laki-laki ODGJ ini kemudian sempat memburuk saat dibawa pulang, kemudian dirujuk ke RSUD dr Iskak.
Namun karena kondisinya terus memburuk, Sarto meninggal dunia. (David Yohanes/Tribunjatim.com)