Kisah Pilu Adik Dihamili Kakak Kandung, Dinodai Sejak 5 Tahun Lalu, Diancam-Dipukul, Pelaku: Nafsu
Kisah pilu adik dihamili kakak kandung baru saja terungkap. Nasib pilu dialami si adik akibat ulah kakaknya sejak 5 tahun yang lalu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Kisah pilu adik dihamili kakak kandung baru saja terungkap.
Nasib pilu dialami si adik akibat ulah kakaknya sejak 5 tahun yang lalu.
Pengakuan pelaku pun hanya seperti ini saat ditanya alasannya tega berbuat jahat kepada adiknya.
Simak berita selengkapnya.
• Janji Tulus Aleesya ke Laudya Cynthia Bella sebelum Mantan Emran Umumkan Cerai, Ucap 1 Pesan, Bye
Melansir dari TribunJabar ( grup TribunJatim.com ), peristiwa nahas ini dialami seorang gadis di Cirebon.
Dia dicabuli kakak kandungnya sendiri, pria pengangguran berinisial RS (25).
Kini, gadis itu bahkan sampai hamil lima bulan.
• Tragedi Pengantin Pria Diculik Mantan saat Akad, Keluarga Syok, Usaha Terakhir seusai Mengemis Cinta
Dia pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya sendiri pada 2015.
Kala itu, RS baru pulang dari DKI Jakarta sebagai buruh.
Adapun kepulangannya bertujuan untuk berkumpul bersama keluarganya yang tinggal di rumah kontrakan di Cirebon.
• Mau Masak Maia Syok Lihat Harga Bahan Dapur Kiriman Sang Suami, Gak Salah Harga Bun, Dul: Mentahan
Saat dicabuli, gadis malang itu kerap dipukul dan diancam oleh RS.
Gadis malang itu dicabuli berkali-kali sampai April 2020.
RS memanfaatkan kesempatan saat keluarganya tidak berada di rumah kontrakan.
Akibatnya, gadis itu tak berdaya.
"Tersangka ini selalu mengancam dan tidak segan memukul korban untuk meladeninya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (2/7/2020).
• Fakta-fakta Terbaru Karyawan Starbucks Intip Dada Pengunjung Wanita Lewat CCTV, Terancam Penjara
Alasan & Pengakuan Pelaku
Saat digelandang di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020), RS hanya tertunduk lesu.
Dia sudah mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" di bagian punggungnya.
RS hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Syahduddi mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.
"Kenapa kamu tega sama adik sendiri?" ujar Syahduddi.
Setelah ditanya berkali-kali, RS akhirnya membuat pengakuan.

Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.
Diakui RS, dia menonton video porno sampai berkali-kali.
Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.
Menurut Syahduddi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.
"Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi disalurkan ke dia (korban) biar puas," ujar RS.
• Beda Perilaku Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum, Sama-sama Bunuh Suami Sendiri dan Divonis Hukuman Mati
Beraksi Lebih dari 10 Kali
Pengakuan lain dari RS bikin geleng-geleng kepala.
Awalnya, Syahduddi bertanya kepada RS, sudah berapa kali RS mencabuli adik kandungnya.
RS yang tertunduk menjawab lebih dari tiga kali.
"Lupa, lebih dari tiga kali," kata RS.
Setelah itu, Syahduddi kembali bertanya.
"Iya lebih dari tiga itu berapa kali? Empat kali, lima kali, atau berapa?" kata Syahduddi.
RS menjawab, ia sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi bejatnya.
"Lebih dari 10 kali, ada," ujar RS.
• Anggota PPS Jember Ini kaget Temukan Namanya Masuk di Formulir Dukungan Bacalon Jalur Perseorangan
Nasib Pelaku, Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Petugas juga telah mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.
"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.
Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.
Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Nestapa Siswi SMP Lamongan Ditiduri Tetangga Berulang Kali, Pelaku Nikahi Cewek Lain, Korban Hamil?
M Sutiono (24) pemuda asal Sambeng Lamongan Jawa Timur ini tidak bisa menikmati hidup bersama istri sirinya.
Kebejatannya terungkap setelah seorang siswi SMP kelas VII, DA, (14) melahirkan seorang bayi pada H + 2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.
Selain memacari korban DA, Sutiono Kecamatan Sambeng Lamongan, ternyata juga menikahi wanita lain yang dijadikan istri sirinya.
• Bukti Cinta Irwan Mussry, Kirim Bahan Dapur Harga Selangit hingga Romantis Diam-diam, Maia Bahagia
Warga Desa Geger setelah DA melahirkan, padahal warga maupun keluarga selama ini tidak ada yang tahu kalau DA hamil.
Antara korban dengan pelaku adalah tetangga desa.
Perkenalan Sutiono dengan DA hanya berjalan selama selama sepekan pada Agustus 2019.
Perkenalan singkat antara korban dengan pelaku dimanfaatkannya untuk membujuk rayu.
"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya, " u Sutiono, saat dikeler di depan wartawan Jumat (19/6/2020).
• Inikah Pesan Terakhir Aleesya untuk Laudya? Diposting Erra Fazira, Panggilan Khusus Bella Terekspos
Selama lima hari berturut - turut, korban setiap hari diajak ke rumah pelaku.
Selama lima hari itu juga, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, " aku korban pada penyidik.
Korban DA asal Sambeng Lamongan akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil.
• Viral Pasien Tes Swab Tak Boleh Pulang Karena Biaya Tak Bisa Diklaim, Ini Penjelasan BPJS Surabaya
Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada bapaknya, satu - satunya orang tua yang hidup bersamanya selama ini, karena sang ibu sudah tiada.
Sejak setelah berhubungan badan, korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.
Jika berani cerita, pelaku tidak segan - segan akan membunuh korban.
"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
• Viral Kicauan Ngaku Jualan Nasi untuk Biaya Daftar Ulang di SMAN 1 Gresik, Simak Klarifikasi Sekolah
Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.
Sutiono, buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
"Cinta, sama - sama cintanya pak, " aku Sutiono yang disambut tawa para awak media.
Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi DA.
• VIRAL Gadis ABG Dihajar di Lapangan, Sampai Bersujud, Berawal dari Perang di WA, Polisi Bertindak
Nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.
Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau. Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.
Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama Nurul F. Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.
• VIRAL Oknum Staf Intip Dada Pelanggan Lewat CCTV, Nasib Pilu Tak Terelakkan, Starbucks Minta Maaf
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban, " kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Malangnya Gadis di Cirebon Ini, Dicabuli Kakak Kandung Sendiri Sejak 2015, Kerap Dipukul, Kini Hamil.