TERBARU Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen, Dipindah ke Polres Sidoarjo, Polisi Ungkap Motif Lain
Kasus pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen tidak lagi ditangani Polsek Tanggulangin. Perkara itu ditarik ke Polresta Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen tidak lagi ditangani Polsek Tanggulangin. Perkara itu ditarik ke Polresta Sidoarjo, Sabtu (4/7/2020).
Ada beberapa alasan pemindahan penanganan perkara ini. Di antaranya, polisi ingin menyidikan lebih tajam supaya semua terungkap dengan gamblang.
"Perkaranya diambil alih penyidik Polresta Sidoarjo. Tersangka dan sejumlah barang bukti juga sudah dipindahkan ke polres," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
• Stadion Joko Samudro Gresik Siap Digunakan Lokasi Observasi Pasien Covid-19, Pengerjaan Dikebut
Di tangan penyidik Polresta Sidoarjo, diharapkan prosesnya bisa lebih cermat, tepat sasaran, dan tajam. Sumardji juga ingin mengungkap kemungkinan adanya motif lain dalam peristiwa ini.
Sementara ini, motif pembakaran itu diketahui karena pelaku sakit hati lantaran berulang kali berusaha menemui Via Vallen gagal. Bahkan mendapatkan penolakan.
"Tersangka sakit hati. Dari pengakuan dia dan pemeriksaan saksi, tersangka ditolak karena mengenakan pakaian lusuh. Memang kita ketahui kondisinya seperti itu," urai kapolres.
• VIRAL Kisah Pasangan Awalnya Dikira Sejenis, Semua Terbantah saat Nikah, Si Cewek Disoroti: Pangling
• Ashanty Bangga Single Aurel Trending YouTube, Bocorkan Peran Besar Anang Hermansyah: Diomelin Terus
Setelah gagal menemui Via Vallen, tersangka Pije (41) warga Medan yang mengaku sebagai fans berat Via Vallen itu berusaha mencari perhatian dengan menulis di tembok rumah Via di Tanggulangin.
Upaya itu tetap tak mendapat respons. Kemudian dia gelap mata. Usai menenggak minuman keras, Pije nekat membakar mobil Alpard W 1 VV yang sedang terparkir di samping rumah.
"Kami sedang berusaha menemukan motif lain. Saat awal ditangani memang pelaku ngelantur. Ternyata itu akibat minuman keras. Sekarang sudah benar-benar sadar, dan proses penyidikan terus berlangsung," urai perwira polisi asal Nganjuk tersebut.
• UPDATE CORONA di Dunia Sabtu 4 Juli 2020, Total Kasus 11,2 Juta Orang, Indonesia Peringkat 28
Sementara, dalam kasus ini Pije dijerat dengan pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka sudah mengakui perbuatannya, beberapa saksi juga memberikan keterangan yang sama. Termasuk saat pelaku dikeler ke lokasi, aksinya sama persis dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Rekaman kamera pengintai itu juga disita polisi sebagai barang bukti. Di sana terlihat aksi Pije, mulai saat hendak masuk lewat jalan utama kemudian celingukan. Karena kondisi belum aman, dia memutar lewat pekarangan. Letakkanya di samping rumah Via Vallen.
• 2 Pasien Covid-19 di Palu Kabur dari Tempat Perawatannya, Istri Hamil Besar, Ini Kabar Terbarunya
Sampai di belakang rumag, dia bergeser ke samping tempat mobil parkir. Pije segera menuangkan bensin dari botol air mineral. Sejurus kemudian, dia mengambil sejumlah kertas membakarnya hingga mengenai mobil mewah itu.
CCTV juga merekam aksi Pije yang berusaha lari, kabur dari lokasi saat api sudah membesar di mobil yang dibakarnya.
CCTV itu dicocokan dengan fisik dan pakaian yang dikenakan Pije. Hasilnya semua cocok. Sehingga pelaku pembakaran itupun terungkap.
Penulis: M Taufik
Editor: Arie Noer Rachmawati