Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini Sanksi Sosial yang Diberlakukan Pemkot Batu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebagai upaya memberikan edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batu bersama Satpol PP memberikan sanksi

Penulis: Benni Indo | Editor: Taufiqur Rohman
ISTIMEWA
Petugas Satpol PP Batu mengembalikan KTP setelah warga memenuhi sanksi sosial memungut sampah plastik satu kresek penuh, Minggu (5/7/2020). Sanksi sosial diberikan karena warga tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat umum. 

Hasilnya, ada 37 pengunjung yang berasal dari luar kota.

Mereka berasal dari Surabaya, Pasuruan, dan Sidoarjo, Mereka terjaring di Alun-alun Batu, kafe serta tempat peristirahatan di jalur barat.

Nasib Tragis Suami Tewas di Malam Pertama, Istri Sampai Berteriak, Fakta di Baliknya Terungkap!

Buron 6 Bulan, Maling Sepeda Ontel di Ketintang Akhirnya Dibekuk Tim Antibandit Polsek Gayungan

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam patroli yang digelar membagikan 500 masker untuk mensosialisasikan dan mendukung gerakan Jatim Bermasker, Jatim Sehat.

Ia juga mengajak agar masyarakat Batu bisa menerapkan disiplin untuk menekan potensi penularan.

"Patroli tetap terus kami lakukan karena masih ada masyarakat yang tidak menggunakan maskernya. Kami akan terus lakukan karena Kota Batu masuk zona merah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved