Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Sadarnya Pria Lamongan Dibuntuti Polisi saat Ketemu Orang di Halaman Sekolah, Keok saat Sita Pil

Kebiasaan Bayu Ady Saputra (21) pemuda Dusun Kumprit Desa Gebangangkrik Kecamatan Ngimbang harus terhenti setelah modusnya berhasil diendus polisi.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Tersangka Bayu Ady Saputra, pengedar pil dobel L ditangkap polisi berikut barang buktinya, Senin (6/7/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Usianya masih belia, namun sepak terjangnya dalam peredaran pil psikotropika berupa pil dobel L cukup luas juga.

Kini, kebiasaan Bayu Ady Saputra (21) pemuda asal Dusun Kumprit Desa Gebangangkrik Kecamatan Ngimbang Lamongan harus terhenti setelah modusnya berhasil diendus polisi dan diamankan.

"Ia ditangkap anggota Polsek Bluluk saat sedang menunggu pembeli di halaman sekolah SDN Songowareng III, " kata Kapolsek Bluluk Iptu Suud, Senin (6/7/2020).

Prihatin Lihat Nasib 2 Anak Yatim dan Janda, Polisi Lamongan Nyambi Jualan Telur di Pinggir Jalan

RSUD dr Soegiri Lamongan Layani Rapid Test Gratis untuk Camaba, Ini Syaratnya

Wisata Pantai Kutang Lamongan Dibuka untuk Umum

Tersangka menjajakan barang haramnya sampai harus menyeberang kecamatan tetangga, Bluluk.

Gerak tersangka diketahui setelah sebelumnya masyarakat menginformasikan ke Polsek Bluluk adanya peredaran pil dobel L.

Informasi itu dipastikan, pengedarnya salah seorang pemuda kecamatan tetangga, Ngimbang.

Polisi bergerak cepat dan melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil membuntuti pelaku yang hendak temu darat dengan pembelinya.

"Pertemuannya di pelataran SDN Songowareng, " kata Su'ud.

Tidak ingin kehilangan jejak tersangka, anggota Polsek Bluluk membuntuti pelaku hingga di pelataran lembaga pendidikan tersebut.

Tersangka tidak berkutik saat ditangkap polisi. Dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, pil dobel L sebanyak 100 butir, 1 unitHP Polytron warna emas dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nopol S 2384 JAJ yang dipakai pelaku untuk sarana menjajakan barang haram dagangannya.

Kini tersangka harus merasakan pengabnya sel tahan Polsek Bluluk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved