Virus Corona di Jawa Timur
BPJAMSOSTEK Lindungi Tenaga Pendidik Kependidikan LP Ma’arif NU Jawa Timur
BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur terus memperluas perlindungan pekerja, terbaru melindungi tenaga pendidik Lembaga Pendidikan Ma’arif NU
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan tak menyurutkan semangat BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur untuk melindungi seluruh pekerja, salah satunya tenaga pendidik Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rabu (8/7/2020).
Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Eko Darwanto mengatakan, dewan pengawas mendorong perluasan kepesertaan dan pelayanan ditingkatkan sebaik mungkin, dimasa pandemi Covid-19 berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dunia usaha, sehingga banyak pemberi kerja yang terpaksa harus merumahkan dan mem-PHK tenaga kerjanya.
“Jaminan sosial prinsipnya memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia baik risiko sakit, kecelakaan kerja, kematian, berkurangnya penghasilan di hari tua ataupun saat memasuki usia pensiun," ujarnya, dalam siaran tertulis ke TribunJatim.com, Rabu (8/7/2020).
Menurut Eko Darwanto, manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK, para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan diluar perusahaan selain iuran yang begitu murah.
Kegiatan ini sebagai lompatan perluasan kepesertaan di Jawa Timur, dimana Jawa Timur didominasi warga Nahdlatul Ulama, apresisasi kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Jawa Timur memberikan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJAMSOSTEK bagi pengajar, pendidik dan pengurus.
KH Zainul Arifin Junaidi, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Pusat menyampaikan apresisasi penghargaan atas kepeloporan LP Ma’arif NU Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik kependidikan dilingkunganya karena sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Dia berharap kegiatan ini akan segera diikuti oleh wilayah lain, karena Jawa Timur merupakan pelopor LP Ma’arif NU di seluruh Indonesia.
“Peningkatan dan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik kependidikan LP Ma’arif NU juga dibarengi peningkatan profesionalisme diantaranya keahlian, pengalaman, konsisten, konsekuen, daya saing, kompetitif," tegasnya.
Sementara itu, Dodo Suharto Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur menambahkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergitas kelembagaan, meningkatkan pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial dan wadah sosialisasi manfaat program dan layanan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dodo Suharto menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (*)