Remaja 13 Tahun di Magelang Dicabuli 3 Kali oleh Ayah Tirinya, Polisi: Awalnya Cuma Meraba-raba Saja
Seorang ayah tiri di Kabupaten Magelang tega mencabuli anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali oleh pelaku di rumahnya.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MAGELANG - Remaja 13 tahun di Magelang dicabuli ayah tirinya sebanyak tiga kali.
Polisi mengungkapkan pelaku mulanya hanya meraba-raba saja hingga kemudian terjadi aksi persetubuhan itu.
Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang sejak bulan Mei 2019 lalu.
Sang anak yang tak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayah tirinya lalu mengadukan hal itu pada ayah kandungnya.
Tak terima anak kandungnya diperlakukan demikian, ayah kandung dari anak tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
• BREAKING NEWS - INNALILLAHI, Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif Meninggal
• 7 Provinsi Dilaporkan Tak Ada Kasus Baru Covid-19 Pada Rabu 8 Juli 2020, Kalimantan Barat Termasuk
• Bujuk Rayu Maut Intel Polisi Gadungan, Tipu Gadis Hasil Kenalannya di FB, Dipacari hingga Disetubuhi
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menuturkan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap saat korban melaporkan perbuatan pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri, kepada ayah kandungnya, Kamis (23/04/2020) lalu.
Kepada ayah kandungnya, korban mengaku telah dicabuli oleh bapak tirinya sendiri.
Pelaku yakni S (32), warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Ayah kandung korban pun melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan.
“Kronologis kejadiannya yakni pada hari Kamis (24/4/2020), korban menghubungi ayah kandungnya melalui pesan WhatsApp. Korban sudah tidak nyaman lagi tinggal di rumah karena perlakuan dari bapak tirinya. Ayah korban menanyai selama tinggal dengan ayah tirinya, dicabuli,” kata Hadi dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (8/7/2020).
Hadi mengatakan, mulanya pelaku hanya meraba-raba saja, lama kelamaan terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali.
• 3 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota, Satu Terancam Hukuman Pidana Mati
• Janda Muda Korban Rudapaksa Bunuh Diri Minum Cairan Pembersih Lantai, Bangkalan Butuh Rumah Aman
• Zaskia Adya Mecca Jadi Penyumbang Cucu Terbanyak di Keluarga, Punya 5 Orang Anak: Harta Luar Biasa

Mendengar cerita korban, ayah kandung korban melaporkan tindak pidana itu ke Polres Magelang.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Magelang melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku dengan barang bukti.
Barang bukti adalah pakaian yang digunakan korban pada saat dilakukan persetubuhan oleh pelaku yakni celana dalam, kaos dan celana panjang ukuran 3/4 warna hitam polos.
"Awalnya hanya meraba-raba saja, tetapi lama kelamaan terjadi persetubuhan oleh pelaku terhadap korban. Pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," tutur Hadi.