Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota, Satu Terancam Hukuman Pidana Mati

Satresnarkoba Polresta Malang Kota tangkap tiga tersangka kasus narkoba satu jaringan. Salah satunya terancam hukuman pidana mati.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti beserta ketiga tersangka. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tiga tersangka kasus narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Mereka yakni  dua pengedar dan satu pengguna narkoba jenis sabu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa para tersangka tersebut merupakan satu jaringan.

Perlakuan Ibunda Reino Barack ke Syahrini saat Makan Bareng Tak Sengaja Terekam, Dimanja Mertua?

Ada Pihak Sebut Yan Vellia Negatif, Istri Didi Kempot Kuak Masa Lalu: Mereka Gak Ngerti Cerita Saya

"Jadi awalnya Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang wanita bernama Dian alias Viola (23), warga Jalan Taufiqiyah Bulupayung, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Tersangka ditangkap di Jalan Lesanpuro, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (8/7/2020).

Dari hasil penggeledahan kepada tersangka Dian, ditemukan barang bukti 1 bungkus klip plastik jenis sabu seberat 0,30 gram.

Tersangka Dian beserta barang bukti langsung dibawa menuju Mapolresta Malang Kota. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebaran Virus Corona di 34 Provinsi Indonesia Rabu 8 Juli 2020, Ada yang Catat 200 Lebih Kasus Baru

Laudya Cynthia Bella Bercerai, Raffi Tawarkan Bantuan Ini sebagai Teman, Nagita: Mantan Pacar Kamu

"Dari hasil pengakuan tersangka, sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial HUS. Didapatkan dengan cara, sabu dikirimkan melalui kurir berinisial A.R," tambahnya.

Satresnarkoba Polresta Malang Kota kemudian bergerak membekuk kurir berinisial A.R tersebut.

"Tersangka A.R ditangkap langsung di rumahnya, di Jalan K.H Malik Dalam, Kel. Buring Kec. Kedungkandang, Kota Malang. Dari penangkapan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip plastik kecil sabu seberat 4,26 gram dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir ekstasi," bebernya.

Tersangka A.R kemudian langsung digelandang menuju ke Mapolresta Malang Kota, untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pengakuan tersangka A.R, ternyata semua barang bukti narkoba diperoleh dari tersangka HUS.

"Satresnarkoba Polresta Malang Kota bergerak menangkap tersangka HUS di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus klip plastik sabu seberat 30,69 gram," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka HUS, sabu didapatkan dari seseorang berinisial TPK yang saat ini telah menjadi DPO.

Selain itu diketahui bahwa tersangka HUS pernah dihukum dalam kasus narkoba di Lapas Lowokwaru selama 6 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved