Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temukan SKD Diterbitkan 20 Hari Sebelum Masa Pendaftaran PPDB, DPRD Jember Minta Verifikasi Faktual

Anggota Komisi D DPRD Jember mengantongi surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan beberapa pekan sebelum masa PPDB SMA Negeri di Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Komisi D dan Komisi A DPRD Jember saat melakukan rapat dengan sejumlah pihak terkait PPDB SMA jalur zonasi di Jember, Selasa (7/7//2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, Jember - Anggota Komisi D DPRD Jember mengantongi surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan beberapa pekan sebelum masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kabupaten Jember melalui jalur zonasi.

Hal ini terungkap ketika Komisi D dan Komisi A DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat gabungan yang diikuti oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Jember, dan Komunitas Orang Tua Peduli Pendidikan Anak Kabupaten Jember, Selasa (7/7/2020).

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember Nurhasan menegaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti SKD yang tanggal penerbitannya kurang dari satu tahun pendaftaran PPDB SMA melalui jalur zonasi.

"Dan nama yang ada di SKD ini diterima di sekolah yang bersangkutan. Kami telah memiliki bukti-bukti SKD ini," ujar Nurhasan dalam RDP tersebut.

Beli Rumah Mewah Anang Rp 35 M Tanpa Nawar, Begini Sosok Sultan dari Jember, Ashanty: Pada Ketawa

Pesta Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Madura Dituntut Hukuman Penjara Tiga Tahun Enam Bulan

Hasan membeberkan ada SKD yang dikeluarkan pada 2 Juni 2020, juga ada 11 Juni 2020, juga ada bulan November 2019.

Sementara itu, waktu pendaftaran PPDB SMA negeri melalui jalur zonasi adalah 22 - 24 Juni 2020.

Sedangkan di petunjuk teknis PPDB SMA negeri yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tertulis pendaftaran melalui jalur zonasi memakai SKD yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

"Sudah tegas dijelaskan kepada cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Jember, jika SKD diterbitkan, ingat bunyinya diterbitkan lho ya, satu tahun sebelum waktu pendaftaran PPDB. Lha ini, ada yang diterbitkan 2 Juni 2020, ada yang 11 Juni 2020. Kok bisa," tegas Hasan.

Wali Kota Malang Perbolehkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan Saat New Normal, Begini Syaratnya

Yan Vellia Curhat soal Satu Hal yang Tak Bisa Dipaksa, Sindir Siapa? Istr Didi Kempot: Tak Sejalan

Karenanya Komisi D dan Komisi A DPRD Jember secara tegas meminta pihak sekolah melakukan verifikasi faktual terhadap SKD yang diserahkan oleh peserta didik baru ke sekolah ketika mendaftar.

Anggota dewan secara tegas meminta pihak Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember berkirim surat segera kepada sekolah untuk melakukan verifikasi faktual.

Mereka yang diketahui melakukan manipulasi data, tegas Hasan, supaya dianulir dari sekolah yang bersangkutan.

Apalagi hal itu juga diatur dalam petunjuk teknis PPDB tersebut.

Perangi Corona, BNPB Gandeng Persebaya dan Bonek Deklarasikan Bonek Wani Lawan Covid-19

Sambangi Kampung-kampung di Surabaya, Kehadiran Cak Machfud Disambut Antusias Warga

Di petunjuk teknis itu pula tertulis jika ditemukan adanya pemalsuan data, maka haknya bisa dicabut sebagai peserta didik baru di sekolah yang bersangkutan.

Permintaan tegas anggota dewan itu diamini oleh seluruh anggota dewan dari Komisi D dan Komisi A yang ikut dalam rapat gabungan tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menegaskan, harus ada validasi terhadap administrasi domisili yang tertuang dalam SKD tersebut.

"Dispenduk juga harus ikut menjaga. Sistem ini harus dijaga bersama. Jangan sampai ada pemalsuan dokumen, meskipun bukan Dispenduk yang mengeluarkan SKD," ujar Tabroni.

Ancaman Muncul Virus Corona Jenis Baru 10 Tahun Lagi Dikuak Profesor Singapura, Simak Penjelasannya!

Pasien Positif Covid-19 di Jatim Meningkat, RSPG Akan Dijadikan Rumah Sakit Rujukan Tingkat Provinsi

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Mahrus Syamsul mengatakan jika SKD yang dipakai untuk mendaftar masuk SMA melalui jalur zonasi merupakan SKD yang diterbitkan satu tahun sebelum waktu pendaftaran.

Ketika ditanya permintaan anggota dewan supaya segera dilakukan verifikasi faktual ke sekolah, Mahrus menjawab jika verifikasi itu dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir.

"Tetapi tadi usulan dari anggota dewan untuk segera dilakukan verifikasi faktual, kami akan segera menindaklanjutinya. Kami juga akan melaporkan hasil rapat ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi," ujar Mahrus.

Para orang tua yang mengikuti RDP tersebut meminta supaya verifikasi faktual segera dilakukan.

Kisah Nyata 3 Orang yang Pernah Mati Suri, Cerita Tak Ada Cahaya hingga Seperti Tersedot: Bangunlah

Sebab, pekan ini peserta didik baru yang lolos waktunya mengambil seragam.

Pekan depan, kegiatan belajar mengajar sudah dimulai meskipun secara jarak jauh.

SKD, merupakan surat keterangan domisili yang dipakai calon peserta didik baru mendaftar ke sekolah yang dituju.

SKD ini sebenarnya dikeluarkan untuk menyatakan jika nama yang tertera di SKD itu benar-benar warga setempat yang baru pindah, dan belum memiliki KK dengan alamat setempat.

Tetapi pada PPDB SMA tahun ajaran 2020/2021 ini, SKD ini menjadi celah kelemahan pendaftaran melalui jalur zonasi.

Geger Cewek Madura Ditemukan Tengkurap di Kamar Kos, Kunci Pintu Bikin Curiga, Fakta Tewas Terkuak

Sejumlah orang memanfaatkan SKD untuk mendekatkan jarak calon murid ke sekolah yang dituju.

Padahal sebenarnya, nama yang tertera di SKD berdomisili berbeda kecamatan atau kelurahan yang jaraknya dari sekolah yang dituju jauh.

Keberadaan SKD itu akhirnya menelan korban.

Para calon peserta didik baru yang rumahnya lebih dekat ke sekolah yang dituju, dibuktikan dengan KK asli, malah terlempar dan tidak lolos.

Sebab mereka yang memakai SKD dituliskan berdomisili berjarak antara 100 - 500 meter dari sekolah.

Hal ini terlihat pada data yang diterima di SMA negeri di Kecamatan Sumbersari.

Hidup Getir Suami Istri di Madiun Positif Covid-19 Setelah Melayat ke Rumah Saudara, Anak Dites Swab

Pada calon murid yang memakai KK asli, berjarak sekitar 1 Km dari sekolah, terlempar akibat SKD itu.

SKD dikeluarkan oleh pihak kelurahan, atas surat keterangan dari pihak RT dan RW.

Kepala Dispendukcapil Jember Dwi Isnaini Susanti menegaskan SKD tidak dikeluarkan oleh dinasnya, tetapi menjadi kewenangan kelurahan dan desa.

1.060 Lansia di Jember Terima Bantuan Paket Makan Gratis 3 Kali Sehari Melalui Katering Lansia

RDP gabungan Komisi D dan Komisi A itu sendiri merupakan tindaklanjut dari pengaduan orang tua ke Komisi D perihal indikasi pemalsuan data di SKD PPDB jalur zonasi.

Pengaduan itu disampaikan pekan lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved